Cawali-Cawawali Surabaya Harus Lolos Swab Tes Covid-19

klikjatim.com

KLIKJATIM.com | Surabaya—Sebelum mendaftarkan diri ke KPU Kota Surabaya, lebih dulu Cawali-Cawawali Kota Surabaya diwajibkan mengantongi hasil swab tes.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Hasil swab tes dijadikan salahsatu syarat administratif yang harus dilampirkan pasangan calon. Hal itu telah diatur di seluruh KPU yang menggelar pilkada di tahun 2020 yang masih dalam situasi pandemi covid-19.

"Sebelum melakukan penyerahan dokumen pendaftaran, pasangan calon wajib melakukan swab tes dan hasilnya akan disampaikan ke KPU Kota Surabaya bersamaan dengan penyerahan dokumen pencalonan," kata Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi, Rabu (2/9/2020).

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Dijelaskan Nur Syamsi, aturan tersebut ada di dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19.

Pendaftaran sendiri akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB 4 September 2020 hingga pukul 00.59 WIB 6 September 2020. Di Kota Surabaya telah muncul dua pasangan calon Cawali-Cawawali, yakni Machfud Arifin-Mujiaman dan Eri Cahyadi-Armuji.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Sementara itu, terkait jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS), KPU Kota Surabaya melakukan proses verifikasi dan pemutakhiran. Hingga saat ini KPU baru memiliki DPHP di tingkat kecamatan.

“KPU Kota Surabaya Insyallah akan menyelesaikannya pada 10 September 2020,” tutup dia. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru