Ribuan Santri dan Alumni Ponpes Sukorejo Geruduk Polres Situbondo, Ini Tuntutannya

klikjatim.com
Ribuan Alumni Ponpes Sukorejo di depan Mapolres Situbondo. (ist)

KLIKJATIM.Com I Situbondo - Mapolres Situbondo digeruduk ribuan santri dan alumni Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo, Situbondo, Selasa (1/9/2020). Mereka mendesak polisi mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang mencatut nama KHR Ahmad Azaim Ibrahimy, pengasuh Ponpes Sukorejo.

Ribuan santri yang tergabung dalam Ikatan Santri Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (IKSASS) itu juga mendesak agar Polres Situbondo segera menangkap tersangka pelaku penipuan berinisial Z asal Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

[irp]

Sebelum menyampaikan tuntutannya, santri yang datang dari sejumlah daerah di Jawa Timur dan Bali, itu mereka menggelar kegiatan istigasah dan pembacaan rotibul haddad di halaman depan Mapolres Situbondo.

Usai beristigasah sejumlah perwakilan IKSASS ditemui oleh Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Muhammad Sunardi Muhib, koordinator aksi mengatakan, ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada Kapolres Situbondo. Pertama, meminta petugas untuk menetapkan 5 orang sebagai tersangka, kedua, mengusut tuntas kasus penipuan yang mencatut nama Kiai Azaim hingga ke akar-akarnya. Ketiga, meminta polisi agar segera menangkap tersangka berinisial S selama 5 X 24 jam.

“Jika selama 5 X 24 jam polisi tidak berhasil menangkap Z, para alumni akan kembali menggelar istighosah dan pembacaan rotibul haddad di Mapolres Situbondo,” kata Muhammad Sunardi Muhib, Selasa (1/9/2020).

Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai mengatakan, selain ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan yang mencatut nama Kiai Azaim, pihaknya juga menetapkan tersangka berinisial Z sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Situbondo.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

“Namun, terkait tuntutan para alumni Ponpes Sukorejo, kami akan segera menangkap tersangka penipuan Z yang deadline selama 5 X 24 jam. Kami bekerja secara profesional dan obyektif. Oleh karena itu, kami minta doanya semoga petugas segera menangkap Z,” pungkasnya. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru