KLIKJATIM.Com I Surabaya - Pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Madura, seberat 6.548 gram atau 6,5 Kg berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak.
[irp]
Polisi juga membekuk pengedar jaringan internasional, masing-masing Lutfi (19) dan Hobib (22), keduanya warga Desa Mandeman Loak, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Kabupaten Madura.
Sedangkan pemilik barang haram itu adalah Subeh, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai Tanjung Perak.
“Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi, dengan tujuan Sampang Madura,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin sore (31/8/2020).
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
Ditambahkan Truno, modus operandi yang dilakukan pengedar sabu ini, mereka dengan rapi membungkus sabu seberat 6.548 gram menggunakan kardus minuman Milo. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.
“Jaringan peredaran narkoba ini cukup cerdik, mereka membungkus sabu itu dengan bungkus minuman Milo. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas,” tambahnya.
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
Dengan pengungkapan ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (hen)
Editor : Redaksi