Pengiriman 6,5 Kg Sabu Tujuan Sampang Gagal

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com I Surabaya -  Pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Madura, seberat 6.548 gram atau 6,5 Kg berhasil digagalkan Sat Resnarkoba Polres Tanjung Perak dengan Bea Cukai Tanjung Perak.

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, 78 Personel Polres Bojonegoro Terima Tanda Kehormatan Negara

Polisi juga membekuk pengedar jaringan internasional, masing-masing Lutfi (19) dan Hobib (22), keduanya warga Desa Mandeman Loak, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang, Kabupaten Madura.

Sedangkan pemilik barang haram itu adalah Subeh, yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan kasus ini hasil kolaborasi jajaran Polda Jatim yaitu Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan Bea Cukai Tanjung Perak.

“Dari hasil kolaborasi ini ditemukan sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia melalui ekspedisi, dengan tujuan Sampang Madura,” kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin sore (31/8/2020).

Baca juga: Petaka Sopir Mengantuk, Xpander Seruduk Motor, PKL, hingga Warung Sembako di Sumenep

Ditambahkan Truno, modus operandi yang dilakukan pengedar sabu ini, mereka dengan rapi membungkus sabu seberat 6.548 gram menggunakan kardus minuman Milo. Hal ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas.

“Jaringan peredaran narkoba ini cukup cerdik, mereka membungkus sabu itu dengan bungkus minuman Milo. Ini dilakukan untuk mengelabuhi petugas,” tambahnya.

Baca juga: Anggaran Sampang Dipangkas, Komisi II DPRD Desak Desa Mandiri dan Berhenti Berpangku Tangan

Dengan pengungkapan ini, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 113 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru