Emak-emak Penikmat Sabu Asal Sumenep Diringkus

klikjatim.com
ilustrasi jual-beli sabu

KLIKJATIM.Com | Sumenep - Emak-emak berinisial S (48) warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran transaksi narkoba jenis sabu.

“Tersangka adalah ibu rumah tangga tamatan SD,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Minggu (23/8/2020).

Baca juga: Aksi Ricuh di PN Sumenep, Demonstran Soroti Mandeknya Eksekusi Perkara

Penangkapan terhadap tersangka, berawal dari informasi bahwa ia sering mengonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polsek setempat.

[irp]

Kemudian pada hari Minggu (23/8) sore sekitar pukul 15.15 WIB tersangka akan melakukan transaksi narkoba di tepi jalan raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di depan Pasar Bungbungan Dusun Tajjan Desa Bungbungan.

Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Sanksi Layanan Publik bagi Ayah yang Abaikan Nafkah Anak

“Ternyata benar, akhirnya petugas langsung melakukan penggeledahan dan meringkusnya,” jelasnya.

[irp]

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 botol Kratingdaeng energi drink berisi madu dan terselip dibelakang label kemasan 2 poket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,39 gram dan 0,26 gram. “Setelah ditunjukkan, ia mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” imbuhnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus BRI Sumenep, Ada Peran AO dan Analis Kredit?

Ditambahkan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bluto untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) subsidar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (bro)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru