KLIKJATIM.Com | Sumenep - Bukan sulap bukan sihir, yang pasti gadis siswa kelas XI SMA di Kecamatan Sepeken Kabupaten Sumenep tiba-tiba hamil 3 bulan usai berduaan di dalam kamar bersama tetangganya, IA (21), warga Desa Saur Saebus. Saat didesak oleh perangkat desa setempat, Dahlia mengaku digoyang oleh IA sebanyak 3 kali di dalam kamar sejak April 2020.
[irp]
Baca juga: Kapal Bermuatan Kayu Jati Nyaris Tenggelam di Pelabuhan Kalianget Sumenep
Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umum ini akhirnya terendus Polsek Sapeken, Polres Sumenep. “Berdasarkan pengakuan korban, ia diminta melayani nafsu pelaku sebanyak 3 kali sejak April 2020,” kata Kapolsek Sapeken, Iptu Karsono.
Dijelaskan, pihaknya menerima laporan dari orang tua korban yang mengadukan kasus persetubuhan anaknya ke Mapolsek Sapeken. Orang tua korban melaporkan karena tidak terima anaknya hamil di luar nikah. Orang tua korban ini langsung memanggil anaknya, menanyakan kebenaran kabar itu.
“Ketika ditanya orang tuanya, korban mengaku memang terlambat datang bulan. Kemudian orang tua korban ini membawa korban ke bidan untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan, korban dinyatakan hamil 3 bulan,” terang Karsono.
Baca juga: Aksi Ricuh di PN Sumenep, Demonstran Soroti Mandeknya Eksekusi Perkara
Orang tua korban kemudian menanyakan, siapa yang telah menyetubuhinya hingga hamil? Korban menyebut nama IA. Korban mengaku tiga kali disetubuhi korban. Yang pertama pada April 2020 di kamar mandi paman korban. Sedangkan yang kedua dan ketiga, persetubuhan itu dilakukan di kamar mandi rumah korban.
[irp]
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepala dusun untuk dilakukan mediasi. Saat dipertemukan, IA bersedia menikahi korban. Tetapi IA tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban. Kemudian dilakukan pertemuan kedua di rumah Kepala Desa Saur Saebus, Moh. Saleh. Dalam mediasi kedua itu, IA tetap tidak mengakui bahwa dia telah menyetubuhi korban. Namun ia bersedia menikahi korban.
Baca juga: Fakta Baru Kasus BRI Sumenep, Ada Peran AO dan Analis Kredit?
“Malam harinya, orang tua IA mendatangi orang tua korban di rumahnya. Orang tua IA mengatakan bahwa IA sudah mengakui perbuatannya dan bersedia menikahi korban,” ungkap Karsono.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi menangkap IA, dengan tuduhan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. “Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 th 2016 atas perubahan UU RI No. 35 th 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Karsono. (hen)
Editor : Wahyudi