KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Seorang gadis di Ponorogo diperas mantan pacarnya hingga jutaan rupiah. Sang mantan menggunakan foto bugil perempuan sebagai alat pemerasan.
Tersangkanya MR (22) asal Kecamatan Balong, Ponorogo. Awalnya, antara tersangka dan korban merupakan sepasang kekasih. Saat massa pacaran pernah video call. Setelah dibujuk dengan rayuan maut, korban akhirnya mau menuruti permintaan tersangka untuk foto bugil.
[irp]
"Foto bugil itu oleh tersangka masih di simpan," kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Septiadi, Kamis (20/8/2020).
Namun, hubungan pacaran keduanya berakhir. Sementara tersangka masih menyimpan foto bugil korban. Saat itulah tersangka memanfaatkan foto bugil itu untuk memeras korban.
"Korban diancam akan disebar foto bugilnya jika tak mau mentransfer uang kepada tersangka," ungkap Hendi.
Karena takut, korban lantas mentransfer uang kepada tersangka. Total uang yang ditransfer hingga Rp 5,7 juta dengan lima kali transfer.
Hendi menjelaskan, selama ini tersangka merupakan seorang pengangguran. Sehingga tersangka terus menerus menjadikan korba yang juga mantan pacarnya sebagai sapi perah untuk mendapatkan pundi-pundi uang.
[irp]
Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan data, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan disertai ancaman.
Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai
"Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup Hendi. (hen)
Editor : Redaksi