KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebuah klub hiburan malam di Jl Manukan Kulon 74 Surabaya ditutup paksa oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya. Klub malam Red Seven ini dinilai mokong dengan tetap membuka operasional dan itu dinilai melanggar Perwali 33 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease-19 di Kota Surabaya.
[irp]
Baca juga: Gandeng Utomo Charge, Pemkot Surabaya Sediakan SPKLU di Lima Titik Strategis
Sebelum disegel, sejumlah petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya melaksanakan patroli di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (15/8/2020) sekitar pukul 22.00. Lalu pukul 22.30, rombongan mendatangi klub malam Red Seven yang dikategorikan sebagai Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU). Di lokasi petugas menemukan aktivitas usaha dengan terdengar musik hingar bingar dan pengunjung di dalam klub.
Lantas petugas gabungan masuk ke dalam klub malam tersebut dan menemukan aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan Perwali. Mereka kemudian meminta penanggungjawab klub untuk segera menghentikan aktivitas.
"Ditemukan telah melakukan pelanggaran, yakni melakukan operasional kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf j. Untuk saat ini agar mematuhi aturan yang telah diatur oleh Pemerintah untuk tempat usaha, untuk tutup sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ujar salah satu petugas yang ikut merazia, Sabtu (15/8/2020) malam.
Red Seven dinilai melanggar aturan jam malam sebagaimana tertuang dalam Perwali 33 Tahun 2020. Yakni, setiap aktivitas usaha hiburan malam dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00.
Baca juga: Pria Asal Madiun Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 20 Hotel di Surabaya
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas gabungan Satpol PP Kota Surabaya, langsung menempelkan stiker pelanggaran di Red Seven.
[irp]
Koordinator Tim RHU Satpol PP Surabaya, Abdul Choliq, mengatakan pihaknya menegakkan Perwali 33 tahun 2007 yang memuat larangan tempat hiburan beroperasional di tengah pandemi covid-19.
Baca juga: Pemkot Terima Penyerahan Satu Unit Apartemen Sitaan KPK
“Dulu pernah ditemukan pelanggaran yaitu tetap melakukan operasional kegiatan di tengah pandemi. Sekarang masih buka lagi,” kata Abdul Choliq, setelah melakukan razia.
Saat dilakukan penghentian operasional, penanggung jawab dari pihak Diskotek Red Seven hanya bisa pasrah karena memang telah terbukti menyalahi aturan. “Penanggungjawab tempat usaha sangat koperatif dengan petugas,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi