KLIKJATIM.Com | Lamongan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan menuntut mati otak pembunuh ibu mertua Calon Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Dalang pembunuhan ini adalah Sunarto (44). Sementara Imam Winarto (38), eksekutor, dihukum dengan tuntutan bui seumur hidup.
[irp]
Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari pada sidang lanjutan Kamis (13/8/2020). "Pertimbangan tuntutan hukuman mati pada terdakwa Sunarto karena dia diduga sebagai dalang dan otak dari pembunuhan," kata Irwan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan itu, Jum'at (14/8/2020).
Baca juga: Polres Lamongan Pastikan Mayat Pinggir Rel adalah Anggota Polda Jatim
Dalam persidangan itu, terdakwa Imam menginginkan keringanan hukuman dengan beberapa alasan. Alasan mengajukan keringanan karena terdakwa sudah menyesali perbuatan dan mengakui kalau perbuatannya dilakukan karena suruhan dan tergiur uang. Sedangkan terdakwa Sunarto meminta dirinya dibebaskan karena menganggap jaksa tidak memiliki bukti yang kuat, dan hanya memiliki satu orang saksi. Imam juga mengaku sudah mencabut BAP di kepolisian.
"Terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuhan juga sudah mencabut semua keterangan di BAP. Karena menurutnya keterangan itu ia lakukan karena ada tekanan dari aparat kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: Polres Lamongan Sebut Mayat Terbakar di Hutan Ngimbang Diduga Korban Curas
Irwan menyampaikan bahwa tuntutan pada terdakwa Sunarto yang dituntut hukuman mati telah diusulkan ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Sedangkan terdakwa Imam Winarto dituntut dengan hukuman seumur hidup. "Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali minggu depan," imbuhnya. (hen)
Editor : Abdul Aziz Qomar