Otak Pembunuh Ibu Mertua Calon Bupati Lamongan Dituntut Mati

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Pembunuh ibu mertua Calon Bupati Lamongan, Sunarto (44). dan Imam Winarto (38), saat ditangkap polisi.

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan menuntut mati otak pembunuh ibu mertua Calon Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi. Dalang pembunuhan ini adalah Sunarto (44). Sementara Imam Winarto (38), eksekutor, dihukum dengan tuntutan bui seumur hidup.

[irp]

Baca juga: Polisi Amankan Pencuri HP Warga Sukorejo Lamongan

Tuntutan itu dibacakan JPU Kejaksaan Negeri Lamongan Irwan Syafari pada sidang lanjutan Kamis (13/8/2020). "Pertimbangan tuntutan hukuman mati pada terdakwa Sunarto karena dia diduga sebagai dalang dan otak dari pembunuhan," kata Irwan dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Lamongan itu, Jum'at (14/8/2020).

Baca juga: Nyaru Pembeli, Uang Pedagang Es di Lamongan Disikat Pelaku

Dalam persidangan itu, terdakwa Imam menginginkan keringanan hukuman dengan beberapa alasan. Alasan mengajukan keringanan karena terdakwa sudah menyesali perbuatan dan mengakui kalau perbuatannya dilakukan karena suruhan dan tergiur uang. Sedangkan terdakwa Sunarto meminta dirinya dibebaskan karena menganggap jaksa tidak memiliki bukti yang kuat, dan hanya memiliki satu orang saksi. Imam juga mengaku sudah mencabut BAP di kepolisian.

"Terdakwa yang diduga sebagai dalang pembunuhan juga sudah mencabut semua keterangan di BAP. Karena menurutnya keterangan itu ia lakukan karena ada tekanan dari aparat kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Viral Video Pocong Lamongan Ternyata Ulah Iseng Dua Remaja Tengil

Irwan menyampaikan bahwa tuntutan pada terdakwa Sunarto yang dituntut hukuman mati telah diusulkan ke Kejaksaan Agung dan disetujui. Sedangkan terdakwa Imam Winarto dituntut dengan hukuman seumur hidup. "Sidang ditunda dan dilanjutkan kembali minggu depan," imbuhnya. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru