Laporan Keuangan Pemkab Bojonegoro 2019 Banyak Temuan BPK

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2019, ternyata banyak temuan. Alhasil, banyak rekanan yang mengembalikan kelebihan pembayaran.

Baca juga: Logistik Papua Selatan Bergairah, Arus Peti Kemas TPK Merauke Melonjak 13,5 Persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Nurul Azizah membenarkan adanya beberapa temuan itu. Pihak rekanan diberi batas waktu hingga 30 Agustus 2020 untuk mengembalikan kelebihan pembayaran. Ada rekanan yang sudah mengembalikan dan belum. “Sudah ada yang mengembalikan, datanya di Inspektorat,” kata Sekda. 

[irp]

Diketahui, BPK menenemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengujian kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan sebagai berikut.

[irp]

Pertama, pelaksanaan tender cepat atas tujuh paket pengadaan peralatan dan mesin pada Dinas Lingkungan Hidup tidak sesuai ketentuan.

Kedua, pelaksanaan atas 27 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada 5 satuan kerja tidak sesuai kontrak sebesar Rp 558.021.026,40.

Baca juga: Bikin Kupang Makin Menyala! Booth Honda Guncang Honda DBL 2026 dengan Promo Spesial dan Riding Test

Keempat, pelaksanaan atas 7 paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana pada Dinas Perurrahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya tidak sesuai kontrak sebesar

Rp 572.860.855,42 dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dipungut denda sebesar Rp 461.779.685,82.

Kelima, pelaksanaan atas 4 paket pekerjaan rehabilitasi jembatan pada Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang tidak sesuai kontrak sebesar Rp 502.235.004,60.

Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik Bersama Dahlan Iskan, Rombongan Explore Business Disway Intip Masa Depan Industri Indonesia

Keenam, proses pemilihan penyedia pada tender pemasangan lampu Jembatan Trucuk Tahun Anggaran 2019 tidak sesuai ketentuan dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sebesar Rp 616.230.323,68.

Ketujuh, proses pemilihan penyedia atas 9 paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas PUBMPR tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi pemahalan harga sebesar Rp 1.356.232.113,97 dan ketidaksesuaian kontrak sebesar Rp 3.502.380.860,99. (bro) 

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru