Usai Transaksi di Jalan Hangtuah, Pengguna SS Diciduk

Reporter : Wahyudi
Tersangka penyalahgunaan narkotika Syafii diapit petugas. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.com I Surabaya - Pengguna narkoba jenis sabu-sabu (SS) , Moch Syafi'i yang tinggal di Jalan Hangtuah, Semampir, Surabaya, diringkus ditangkap Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Tandes Surabaya. Saat itu, Syafi'i diketahui usai transaksi SS. Satu poket SS disita polisi dari tangan Syafi'i sebagai barang bukti.

[irp]Kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat jika Jalan Hangtuah sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan lidik, hingga diketahui pelaku berada di Jalan Hangtuah.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

"Setelah melihat tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan dihentikan, selanjutnya dilakukan penggeledahan,"Ujar Kapolsek Tandes, Kompol. H.Kusminto, melalui Kanit Reskrim Ipda. Gogot, Senin (22/07/19).

Baca juga: Selidiki Penyebab Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2, Polda Jatim Periksa 22 Saksi

[irp]Polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang sudah dibungkus klip plastik kecil pada tersangka. Kemudian tersangka dibawa ke klinik Polrestabes Surabaya, di Jalan Rajawali dan hasil tes urine tersangka positif.

Baca juga: Pemusnahan Rokok Ilegal 43 Juta Batang Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Perluas Pengawasan ke 31 Kecamatan

Kini tersangka berada di balik jeruji besi guna proses lebih lanjut, serta berhasil mengamankan barang bukti satu poket atau bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0.26 gram. Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru