Pasutri Asal Jombang Bawa Kabur Motor Honda Scoopy Warga Gresik

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Sholikati (29) asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang

KLIKJATIM.Com | Gresik - Sepasang suami istri asal Kabupaten Jombang ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo, Gresik, Jumat (7/8/2020). Kedua pasutri itu adalah I Gede Bagus (41) dan Sholikati (29) asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang dengan tuduhan penggelapan sepeda motor.

[irp]

Baca juga: Polres Sampang Amankan Pelaku Penggelapan Motor

Sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4332 OU milik Alan Frans Wijaya di sebuah warung kopi di Desa Mojosari, Kecamatan Driyorejo, Gresik dibawa kabur dengan modus pinjam. Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek Arifin menjelaskan, kedua pelaku dan korban berkenalan di salahsatu warung kopi di Driyorejo.

Kepada korban, pelaku bermaksud meminjam sepeda motor untuk mengambil barang di rumah. Namun setelah beberapa waktu, motor tersebut tidak dikembalikan. AKhirnya korban melaporkannya ke Polsek Driyorejo. “Motor Honda Scoopy warna silver S 4232 OU ini berhasil digondol pasutri ini di sebuah warung kopi,” kata Kompol Wavek Arifin.

[caption id="attachment_29202" align="alignnone" width="300"] Bagus (41)suami Solikati asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang[/caption]

Baca juga: Pengurus DPC APSI Gresik Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi dengan Polri

DItambahkan, usai mendapat laporan ada kasus penggelapan, Anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Kedua pelaku ini merupakan pasutri asal Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Jombang. “Selama satu minggu anggota saya memburu kedua pelaku yang terkenal licin dan gemar berpindah-pindah tempat,” imbuhnya.

[irp]

Suatu saat, kata Vawek, anggotanya mengendus keberadaan kedua pelaku di rumah kos yang berada di Sidoarjo. “Saat berada di Sidoarjo, anggota di lapangan langsung meluncur ke TKP dan tidak lama kemudian menangkap pelaku di tempat kosnya di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo,” katanya.

Baca juga: Kapolres Tinjau SPPG dan MBG di SLB Kemala Bhayangkari 2

Selain mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy S 4232 OU milik korban, dari tangan tersangka, petugas mendapati satu buah dompet. Dompet berwarna coklat itu berisi satu buah kartu Indonesia Sehat (KIS) atas nama korban.

"Kedua pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 378 KHUP tentang penggelapan. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," pungkas mantan Kasat Lantas Polres Madiun ini. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru