KLIKJATIM.com | Surabaya - Gara-gara tidak terima istri dipelototi membuat Rizal Pungki Afandi (27), warga Jalan Simo Gunung Barat Tol 2, Surabaya, mengamuk. Akibatnya, pemuda yang tega memukul anak di bawah umur tersebut langsung diamankan Anggota Unit Reskrim Polsek Sukomanungal, Surabaya.
Korban berinisial HP (17) tahun. Insiden pemukulan oleh tersangka terjadi di Jalan Simo Hilir, Surabaya atau di depan balai Rw 03.
Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara
[irp]
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Rokhip menerangkan, tersangka menganiaya korban setelah terbakar amarah, karena tidak terima istrinya dipelototi. Emosi tersangka memuncak begitu mendapat laporan dari sang istri.
Lalu, tersangka mencari korban. Saat itu korban sedang mengisi ulang air mineral di jalan dan langsung dihajar menggunakan tangan kosong sebanyak 2 kali.
Baca juga: Sekdaprov Adhy Buka Peluang Kerjasama dengan Womenpreneur HIPMI Jatim
Pukulan telak itu mengenai bibir korban sampai terjatuh dan ditendang badannya. “Diduga keduanya ini terlibat perselisihan hingga akhirnya cek cok setelah korban diduga memelototi istri tersangka,” ujar Iptu Rokhip.
[irp]
Atas kejadian ini, korban melaporkan ke Polsek Sukomanunggal Surabaya. Tak lama kemudian, tersangka diamankan polisi.
Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
Menurut Kanit Reskrim, pihaknya sudah melakukan visum at repertum terhadap korban. Petugas juga masih menyelidiki apa penyebab dibalik teganya pelaku menganiaya korban.
"Sekarang (tersangka) sudah ditahan dan dijerat Pasal 351 (1) KUHP, atau Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (lam/roh)
Editor : Redaksi