Enak-enak Hubungan Badan Threesome di Kos, Malah Digerebek Polisi

Reporter : Wahyudi
Tersangka HM (pakai kaos tahanan oranye) diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Seorang suami berinisial HM (48) digerebek polisi saat sedang enak-enak menjalin hubungan badan threesome di sebuah kos Jalan Kutai, Surabaya. Dia threesome dengan cara menjual istrinya sendiri kepada pria hidung belang.

Pria yang juga tinggal kos di kawasan Dukuh Kupang, Surabaya itu digerebek polisi pada Kamis (23/7/2020) lalu. Dalam kasus ini tersangka HM menjual istrinya sendiri ke pria lain. Selain mendapatkan keuntungan uang, tersangka juga mendapatkan sensasi seksual dengan bermain threesome.

Baca juga: Ratusan Bikers Honda Meriahkan Vario Street Nation di Malang, Usung Street Culture dan Edukasi Safety Riding

[irp]

"Tersangka kami amankan di sebuah kos sewa harian semacam home stay. Iya, pada saat mereka bertiga," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (5/8/2020).

Fauzy mengatakan terungkapnya kasus suami jual istri tersebut berawal saat Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli di kawasan Surabaya Barat. Petugas kemudian melakukan pengecekan kos-kosan tersebut.

"Kami langsung melalukan pengecekan satu-satu dan ternyata kami temukan ada tiga orang dalam satu kamar. Setelah kami dalami ternyata yang bersangkautan melakukan perdagangan orang," ujar Fauzy.

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Fauzy menjelaskan pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di media sosial facebook. Dalam postinganya pelaku menuliskan 'Monggo yang minat massage dan refleksy kaki wilayah Surabaya Barat'.

[irp]

"Namun ternyata yang terjadi tidak hanya massage. Namun juga ada aktivitas protistusi, layanan seksual yang mana ada layanan threesome," ungkap Fauzy.

Baca juga: Kota Surabaya Jadi Percontohan Perlinsos Digital

Dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 600 ribu, bill kos harian, dan satu buah handphone.

Tersangka terancam dijerat Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (hen)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru