Mahasiswa Tolak Pembahasan Ranperda RTRW

Reporter : Abdul Aziz Qomar
mahasiswa Lamongan yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM) menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Lamongan 2020-2040

KLIKJATIM.Com | Lamongan - Sejumlah mahasiswa Lamongan yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Lamongan Melawan (AMLM) menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Lamongan 2020-2040. Penolakan itu dilakukan dengan menggelar unjukrasa dan aksi teatrikal di simpang empat Timur Gedung DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (3/8/2020).

[irp]

Baca juga: Tekan Angka Perceraian, Pemkab Lamongan Teken MoU Lintas Sektor Perkuat Ketahanan Keluarga

Mahasiswa menilai bahwa Raperda masih tidak jelas karena tidak aspiratif dan dinilai cacat hukum. Aksi unjukrasa mahasiswa yang digagas PMII, HMI, GMNI, dan Fornasmala Lamongan itu, juga menyuarakan nasib Raperda yang tidak jelas tujuannya. "Yang kita suarakan mengenai ketidakjelasan perkara Raperda ini, kita dari Mahasiswa Lamongan melawan menuntut apa yang kita suarakan kemarin sampai hari ini bisa dijadikan pertimbangan dewan," ujar Korlap Aksi, Nasir Falahudin.

Baca juga: Hadapi Dinamika Global, Bupati Yes Pimpin Leaders Brief: Samakan Persepsi dan Transformasi Pola Kerja

Dit3gaskan , aliansi AMLM menuntut agar DPRD mengembalikan berkas RTRW ke tim penyusun, dikarenakan masih banyak redaksi-redaksi yang tidak sesuai dalam sosiokultural Kabupaten Lamongan. "Kami meminta dewan mengembalikan berkas RTRW ini ke tim penyusun. Yaitu eksekutif tentunya, karena masih ada yang tidak sesuai dengan kultur Lamongan ini," lanjut Nasir Falahudin.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola Sampah Modern, Bupati Yes Lakukan Studi Tiru ke TPA Ngipik Gresik

Ditegaskan, ketika aksi ini tidak menjadi pertimbangan kembali, maka mereka akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak. "Jika dalam aksi kali ini tidak juga dijadikan pertimbangan bagi dewan dan eksekutif, kami akan datang kembali dan tetap menyuarakan penolakan terhadap Raperda yang sudah cacat hukum," pungkasnya. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru