Warga Bojonegoro dan Oknum Polisi Terlibat Sindikat Penipuan Mobil Rental

klikjatim.com
Barang bukti mobil Suzuki Swift nopol Nopol AB 1977 PQ yang dia bawa kabur pelaku,

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil mengungkap jaringan penipuan mobil rental yang melibatkan seorang broker dan oknum polisi. Kasus ini terbongkar setelah salahsatu korban penipuan mengabarkan kejadian penipuan itu ke radio Suara Surabaya, Senin (26/7/2020).

[irp]

Baca juga: Terlibat Penipuan, Perempuan Asal Singosari Malang Ditahan Polisi

Menurut Haris, pemilik mobil Suzuki Swift nopol Nopol AB 1977 PQ yang dia bawa kabur pelaku, pelaku mengaku sebagai dosennya berdalih ingin menyewa mobilnya dengan taris Rp 200 ribu. Pelaku mengaku akan meminjam mobil milik Haris untuk memindahkan buku. Saat itu pelaku juga menunjukkan bukti KTP dengan foto yang merujuk pada dosennya di kampus.

Namun, setelah mobil dipinjam dan tidak kunjung kembali, akhirnya diselidiki. Akhirnya Haris sadar telah menjadi korban penipuan. Kejadian ini kemudian diposting di FB. Sehari kemudian, korban memergoki mobilnya melintas di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Namun mobil tersebut sudah diganti plat nomornya.

Haris lalu meminta bantuan jajaran Polsek Sumberejo untuk menghentikan mobil tersebut. Mobil miliknya yang bernopol AB 1977 PQ, saat itu sudah berganti menjadi AG. Selain itu, stiker strip kembar di mobilnya juga sudah dilepas. “Dari Sumberejo lihat mobil saya itu. terus saya buntuti. Minta Bantuan Ke Polsek Sumberejo. Saya Minta Bantuan Polisi. Platnya Sudah Diganti AG, Stikernya Sudah Dilepas. Tapi bekas lem stiker itu masih ada dan membekas. Di kap depan, atas, dan belakang. Dihentikan di Polsek Sumberejo,” kata Haris.

Saat dihentikan, ternyata yang membawa mobil tersebut seorang anggota polisi di Bojonegoro. Kepada Haris, ia mengaku tertipu temannya yang menggadaikan mobil padanya. Ia mengaku memberikan uang Rp 20 Juta pada temannya yang menggadaikan mobil tersebut. Namun demikian, oknum polisi tersebut mengaku mengganti plat nomor mobil itu setelah melihat postingan yang viral di Facebook.

Baca juga: Modus Coba Kendaraan, Terduga Pelaku Penipuan Motor PCX di Sampang Diamankan Polisi

[irp]

AKP Iwan Hari Porewanto, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro saat dikonfirmasi wartawan membenarkan keterangan Haris. Ia mengatakan, pihak yang membawa mobil Haris tersebut memang salah satu anggota kepolisian di Bojonegoro. “Kasus penggelapan Suzuki Swift milik Mas Haris tadi, sedang kami dalami. Mulai kemarin sudah dilakukan penyelidikan. Saat ini proses penyidikan sedang berlangsung termasuk anggota (kepolisian) yang membawa mobil tersebut sedang diperiksa. Juga kami kembangkan ke calon tersangka yang saat itu meminjam (menipu) mobil ke korban,” kata mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya ini.

Terkait dugaan pemalsuan plat nomor oleh oknum polisi tersebut, AKP Iwan mengaku masih mendalaminya. Proses pemeriksaan oleh Propam Polres Bojonegoro juga masih berjalan. “Masih kita lakukan pendalaman. Masih berlangsung. Kita konfirmasi lagi,” ujarnya.

Baca juga: Warga Mojokerto Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Online

AKP Iwan mengatakan, Polri memiliki kode etik yang mengikat. Ia juga menegaskan, jika ada anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana, juga bisa dijerat. “Kalau mobil itu hasil kejahatan, yang memakai, kita jerat juga. KUHP. UU Lalin juga tidak boleh mengganti atau mengubah nopol yang tidak teregister,” tegasnya.

Ia menegaskan, kasus ini adalah delik umum atau bukan delik aduan. Sehingga kasus akan terus berjalan meskipun pihak korban (Haris) tidak melaporkan hal ini. “Ini bukan delik aduan. Ini akan kita teruskan,” katanya. (hen)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru