Kakak Beradik ini Kompak Mencuri Bareng dan Masuk Penjara Bersama

klikjatim.com
Puguh Prayitno (29) dan Siswanto (25) kakak adik pencuri yang ditangkap polisi di Tuban.

KLIKJATIM.Com | Tuban - Dua orang pencuri sepeda motor, Puguh Prayitno (29) dan Siswanto (25)  warga Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban ditangkap anggota Satreskrim Polres Tuban. Pelaku pencuri yang masih saudara kakak dan adik ini sudah lama diincar polisi karena banyaknya laporan pencurian yang dilakukan keduanya.

[irp]

Baca juga: Tuban Darurat Pencurian Ternak, 8 Sapi Hilang dalam Hitungan Hari

"Kedua pelaku kami tangkap di rumahnya di Desa Pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Keduanya ditangkap polisi saat berada di rumahnya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat press release di Mapolres Tuban.

Dijelaskan, berdasarkan pengakuannya pelaku melakukan aksinya sebanyak 4 kali. Sepeda motor yang digasak pelaku merupakan milik tetangganya sendiri yang diparkir di dekat sawah. Karena kuncinya masih tertancap di motor, sehingga kedua pelaku dengan mudah membawa kabur motor.

Baca juga: Puluhan Motor Terjaring Razia Balap Liar Polres Tuban

"Pelaku PP sebagai eksekutor, dan adiknya SW sebagai pengantar kakaknya yang hendak beraksi," ujar AKBP Ruruh.

Dari pengakuan pelaku, kata AKBP Ruruh, mereka selalu mengincar motor yang terparkir di sawah atau ladang dalam menjalankan aksinya. Melihat kondisi sepi, PP kemudian langsung membawa kabur motor. "Uang hasil curian aku gunakan untuk makan," akunya.

Baca juga: Anak di Tuban Aniaya Ayah dan Adik, Dipicu Uang Rp20 Ribu

Ditambahkan, selama penyidikan dan pengejaran, petugas berhasil mengamankan 4 motor yang dicuri pelaku. Sedangkan sebelumnya, motor curian itu sudah dijual ke orang lain. Motor hasil curian dijual terpisah kepada orang lain. " Kami akan menjerat pelaku kakak adik ini dengan pelanggaran Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," kata kapolres. (hen)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru