Sambangi Pemilih, Petugas Coklit KPU Ngawi Ketemunya di Kuburan

klikjatim.com
Petugas Cokli KPUD Ngawi saat mendatangi kuburan di Kecamatan Bringin untuk memastikan pemiliha sudah meninggal dunia.

KLIKJATIM.Com | Ngawi - Bagaimana ketika data pemilih ternyata orangnya sudah meninggal dunia, namun masih muncul sebagai pemilik hak suara untuk Pilkada Serentak. Tanyakan saja kepada petugas pencocokan dan penelitian (Coklit) KPU Kabupaten Ngawi, seram pastinya.

[irp]

Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes

Karena ingin memastikan data pemilih harus sesuai dengan data real time, sejumlah petugas Coklit KPU Ngawi mendatangi rumah seorang warga di Desa Mojo Kecamatan Bringin. Saat dicari nama pemilih tersebut ada dalam database, namun di rumahnya tidak ada. Setelah ditanyakan, bahwa orang yang dicari sudah meninggal dunia.

Karena ingin memastikan, petugas Coklit ini datang tempat pemakaman umum alias kuburan desa setempat. Alhasil, petugas benar-benar yakin jika orang itu sudah meninggal karena namanya tertera dalam batu nisan kuburan. ”Informasinya, petugas mencoklit data bersama PPS dan pengawas pemilu. Nah, pengawas pemilu tidak percaya kalau warga tersebut sudah meninggal,” kata Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Ngawi Putra Adi Wibowo.

Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah

[irp]

DIkatakan, pengecekan sampai ke kuburan itu sebenarnya tidak perlu. PPDP cukup door-to–door ke rumah pemilih yang akan dicoklit. Jika ada informasi pemilih telah meninggal, petugas cukup minta keterangan dari pihak keluarga sebelum memasukkannya ke daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet

”Sama juga dengan pemilih yang tidak dapat ditemui, cukup mencari informasi dari RT, RW, maupun kepala dusun setempat untuk mengklarifikasi bahwa PPDP tidak dapat menemukan (pemilih dalam data),” paparnya.

”Proses coklit data pemilih itu berdasarkan informasi pihak keluarga. Jika ada anggota keluarganya yang sudah meninggal dunia kan ada akta kematiannya. Kalau belum ada tinggal minta dibuatkan,” pungkasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru