Mau Dieksekusi Jaksa, Mantan Kades Sumberan Melarikan Diri

klikjatim.com
Selamet, mantan Kades Sumberan yang kabur ketika akan dieksekusi kejaksaan Probolinggo.

KLIKJATIM.Com | Probolinggo - Rencana jaksa eksekutor ejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo mengeksekusi Slamet, Senin (27/7/2020) gagal total. Itu terjadi lantaran mantan Kades Sumberan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo ini kabur sebelum didatangi jaksa.

[irp]

Baca juga: Dalam sebulan Polres Probolinggo Menangkap 9 Pengedar Narkoba

Alhasil kini, Kejari Probolinggo masih melakukan perburuan mantan kepala desa yang sudah berstatus terpidana ini. Indra Adityo, Kasubsi Penyidikan Kejari Kabupaten Probolinggo mengatakan, pihaknya melaksanakan eksekusi karena sudah menerima hasil putusan Mahkamah Agung.

“Kami menerima putusan kasasi dari MA itu pada 14 Juli. Setelah itu, pada Selasa (21/7/2020) lalu kami mendatangi rumah Slamet untuk eksekusi. Tetapi, yang bersangkutan tidak ada,” katanya.

Meski kabur dari upaya eksekusi, Kejari Probolinggo terus mencari keberadaan Slamet. Pihaknya, meminta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri. Pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan sebagai buronan. Menurutnya, untuk itu, pihaknya asih hendak berkordinasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) yang baru. “Kami masih kordinasi sama kasi pidsus baru,” terangnya.

Baca juga: Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi Digagalkan Polres Probolinggo Kota

[irp]

Dikatakan, terpidana terjerat kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Kasus ini diangkat mulai 2011 lalu. Kades Sumberan itu, tersandung kasus tindak pidana korupsi ADD 2008 sebesar Rp 72.159.060. Kasus tersebut mulai diangkat sejak tahun 2011 lalu. Namun, kasus tersebut baru incrakht setelah yang bersangkutan melakukan banding dan kasasi.

Baca juga: Truk Rem Blong Hantam Antrean di Perlintasan Probolinggo, 1 Keluarga Tewas Seketika

Dalam putusannya MA menyatakan terdakwa terbukti bersalah telah menyalahgunakan anggaran semena-mena. Akibat ulahnya, terdakwa wajib membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 19.269.969. Ia juga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dengan denda sebesar Rp 50 juta dan subsider selama 1 bulan.

“Nanti terhitung setelah yang bersangkutan tertangkap. Saat ini kami masih mencari. Kalau dalam waktu dekat tidak segera menyerahkan diri, terpaksa kami tetapkan sebagai buron,” tandasnya. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru