Ketahuan Langgar Perbup New Normal Langsung Menyapu Terminal Bunder

klikjatim.com
Seorang pengendara yang tidak membawa masker dihukum menyapu terminal. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik - Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik melakukan operasi gabungan di terminal Bunder, Kebomas. Dalam operasi Keselamatan dan ketertiban lalu lintas (kestib lantas) mendapatkan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 6 mobil yang mati uji kir.

[irp]

Baca juga: Gangguan Dua Pembangkit Besar, PLN Kejar Pemulihan Sistem Kelistrikan Jawa dan Pasokan Batu Bara MRC

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan mengatakan untuk 6 mobil uji kir langsung ditilang dan ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN). "Kami langsung tilang dan di proses di Pengadilan Negeri,"katanya, Rabu (15/7/2020).

[irp]

Selain itu dalam Kestib Lantas bukan hanya kendaraan uji kir mati saja tapi juga pengendara yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi dan di ambil KTP dan diproses di Satpol PP.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta

Ada  10 orang yang tidak menggunakan masker dan diambil KTP dan serta di kasih sanksi menyapu di terminal MPU Gresik. Ditambahkan KASI Angkutan darat Dishub, Sriono mengaku memang kita sesuai perbup 22 tahun 2020 tentang penggunaan masker dan kelengkapan surat serta penumpang 50 persen tentang protokol kesehatan. Di tempat yang berbeda di depan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik mendapatkan 4 kendaraan adalah 3 bus dan 1 kendaraan plat kuning. 

"Iya itu yang melanggar untuk penumpang lebih dari 50 persen. Nantinya juga sama akan di tilang dan di proses di Pengadilan Negeri (PN),"jelas dia. Dengan adanya peraturan ini ia beratapkan masyarakat harus mematuhi peraturan perbub 22 Tahun 2020 masa transisi New Normal dan membantu dalam memutus covid-19.

Baca juga: Kawal Program Prabowo, Ribuan Pekerja dan Pemilik SPPG Geruduk DPRD Jember Tolak Penutupan Dapur Gizi

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama - sama dalam memberantas covid - 19 dengan perbup 22 tentang penggunaan wajib masker bagi pengendara keluar rumah," tutupnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru