KLIKJATIM.Com I Kejari Tanjung Perak Surabaya jebloskan Wakil Ketua DPRD kota Surabaya Dharmawan. Aden begitu Dharmawan tersandung terkait kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dan pada proyek jasmas tahun 2016. ” Kami telah melakukan penahanan terhadap D dalam mengusutan kasus dana hibah Pemkot Surabaya pada proyek Jasmas tahun 2016,”ungkap Kajari Tanjung Perak Surabaya, Rachmad Supriady di kantornya, selasa (16/7/2019).
[irp]Rachmad mengatakan penahanan dilakukan setelah alat bukti yang diperoleh penyidik pidsus menguatkan untuk dilakukan penahanan. Penyidik juga mendengar keterangan saksi dari dua tersangka sebelumnya yaitu Agus Setiawan Tjong dan Sugito yang sudah kami lakukan penahanan sebelumnya. Adapun modus tersangka, kata Rachmad, antara lain tersangka D ini menampung 80 proposal jasmas dari para ketua RT dan selanjutnya mendapat fee dari Agus Setiawan Tjong.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Korupsi Jasmas, Anggota DPRD Kota Surabaya Langsung Ditahan
[irp]Kejari Tanjung Perak Surabaya membongkar kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dan pada proyek jasmas tahun 2016. Dalam pengusutan kasus tersebut, lima anggota DPRD kota Surabaya Darmawan, Saiful Aidy Ratih Retnowati, Binti Rochma, Dini Rijanti diduga menikmati korupsi tersebut.
Pihak Kejari Tanjung Perak Surabaya menyakini kelimanya bersalah karena menyetujui proposal Jasmas melalui pihak ketiga yakni terdakwa Agus Setiawan Tjong yang tidak memiliki payung hukum dan tidak memiliki korelasi.Dalam korupsi kasus dana hibah tersebut, kelima anggota DPRD kota Surabaya tersebut menerima fee dengan besaran variatif. Fee itu diantaranya dinikmati antara lain disesuaikan dari besaran dana yang diterima dari enam anggota DPRD Surabaya.
[irp]Untuk Darmawan dan Ratih Retnowati, masing-masing menerima Rp. 3 Milyar, sedangkan Sugito, Dini Arijanti, Saiful Aydi dan Binti Rochma, masing-masing menerima sebesar Rp. 2 Milyar.(Try/rtn)
Editor : Wahyudi