Baru Kenalan, Tawari Pekerjaan, Ternyata Diperkosa di Tengah Gubuk

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Jangan pernah percaya dengan seseorang yang belum dikenal, jika tidak ingin menerima kenyataan pahit. Seperti yang dialami KWA (24), perempuan asal Surabaya menjadi korban perkosaan yang dilakukan laki-laki yang baru dikenalnya.

[irp]

Baca juga: Polda Jatim Ungkap Sindikat Curanmor di Pasuruan Dibongkar, Tiga Tersangka Diamankan

Ceritanya, korban berkenalan dengan pelaku melalui pertemanan di media sosial. Dalam percakapan, pelaku megaku bisa mencarikan pekerjaan di sebuah perusahaan di Kabupaten Pasuruan. Hingga pada Sabtu (11/7/2020) keduanya janjian ketemu dan berangkat ke Pasuruan berboncengan naik sepeda motor.

Berdasarkan pengakuan WA, peristiwa bermula pada Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira 18.00 WIB, korban bersama pelaku mengendarai motor berangkat dari Surabaya ke Pasuruan. Tujuannya untuk dicarikan pekerjaan," terangnya.

Setibanya di Simpang Empat Sedarum, Kecamatan Nguling, pelaku mengarahkan motor ke pedesaan hingga menembus persawahan di Desa Kedawang. Di lokasi pelaku memperkosa korban.

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

[irp]

"Pelaku membungkam mulut korban, melepas celana dan celana dalamnya, dan memperkosa korban," terang Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Endy Purwanto.

Endy menjelaskan, usai kejadian, korban ditinggalkan begitu saja. Perempuan kelahiran Kecamatan Geger, Kota Madiun, itu datang ke polsek Sabtu (11/7/2020) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban melapor beberapa jam setelah kejadiaan.

Baca juga: Tujuh Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Diamankan Polres Pasuruan

Polisi yang menerima laporan korban, polisi langsung mendatangi TKP. Korban juga divisum RSUD Grati. Polisi melakukan penyelidikan kasus ini. "Korban mengeluhkan sakit areal alat vitalnya. Juga mulut dan rahangnya karena karena dibungkam dengan keras," ujar Kasubag Humas Polres Pasuruan.

Anggota Satreskrim Polres Pasuruan bersama Polsek Nguling akhirnya berhasil membekuk pelaku. Pelaku diidentifikasi Amin Tohari (35) warga Dusun Krajan, Desa Kedawung, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Pelaku kini dijebloskan ke srl tahanan Mapolsek Nguling. "Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 285 KUHP tentang perkosaan," pungkas AKP Endy.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru