Rapid Tes Diatas Rp 150 Ribu, Laporkan YLK

Reporter : Wahyudi
Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemerintah sudah menetapkan tarif batas atas pemeriksaan raoid tes sebesar Rp 150 ribu. Jika ada rumah sakit, klinik atau lembaga kesehatan yang memungut diatas ketentuan, masyakarat diminta melapor ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim).

[irp]

Baca juga: Dugaan Korupsi Jargas PGN Rp2,3 Triliun Diselidiki, Kejari Surabaya Bidik Dugaan Pemasangan Fiktif

Ketua YLPK Jatim, Said Sutomo, pihaknya membuka loket pengaduan atas pengenaan tarif rapid tes kepada masyarakat di Jatim. Dia setuju dengan Kementerian Kesehatan RI. Yakni melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi.

“YLPK Jatim setuju terhadap Surat Edaran dari Kemenkes di atas untuk memberikan kepastian hukum tentang standar harga pelayanan jasa rapid test. Yang disediakan oleh lembaga penyedia jasa kesehatan,” ujarnya.

Dalam Surat Edaran (SE), itu juga menyebut sanksi jika ada pelanggaran. lembaga kesehatan baik pemerintah maupun swasta bisa dikualifikasi melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

“Kalau aturan di SE ditabrak sama dengan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 8 ayat (1) huruf a, Jo. pasal 62 ayat (1) sanksi pidana penjara kurungan paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah,” tegasnya.

[irp]

Ditambahkan, konsumen rapid test yang dibanderol harga di luar ketentuan SE Kemenkes itu maka bisa langsung melapor ke YLPK Jatim di Gedung Perkantoran Museum NU Jl. Gayungsari Timur No. 35 Surabaya pada jam kerja, atau vía Website: www.ylpkjatim.or.id atau via E-mail: admin@ylpkjatim.or.id.

Baca juga: Korban Meninggal Kecelakaan Perempuan Mabuk Terima Santunan Rp 267 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

“Setiap konsumen rapid test jika dikenakan tarif di atas 150 ribu rupiah setelah tanggal surat edaran itu diterbitkan, monggo melaporkan atau mengadu ke YLPK Jatim,” kata Said.

Konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur di sisi lain penyedia barang wajib memberikan informasi karena itu adalah hak konsumen. “Harus jelas semuanya, karena kewajiban pelaku usaha dalam UU Perlindungan Konsumen adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur,” tegasnya. (hen)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru