Langgar Perbup Gak Pakai Masker, KTP Ditahan 14 Hari

klikjatim.com
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pasuruan, Anang Saiful Wijaya

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Warga Kabupaten Pasuruan yang nekat tidak memakai masker di tempat umum, siap-siap KTP-nya ditahan 14 hari. Itu terjadi setelah Bupati Pasuruan HM. Irsyad Yusuf menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 36 Tahun 2020 terkait pemberlakukan normal baru di tengah situasi pandemi Covid-19.

[irp]

Baca juga: Luncurkan Logo Muswil VI, KAHMI Jatim Bersiap Cetak Nakhoda Baru Berbasis Pengabdian Akar Rumput

Berdasar salinan Perbup yang didapat media ini, regulasi yang ditandatangani pada 7 Juli itu mengatur sejumlah hal. Misalnya sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker serta kegiatan pembelajaran di rumah di sekolah atau pesantren.

Selain itu, aktivitas pertokoan, perhotelan, hingga pasar juga turut diatur. Baik bagi pengelola maupun pengunjung. Salah satunya, dengan pengukuran suhu badan, pembatasan jarak, hingga pengenaan masker.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat, Anang Saiful Wijaya mengatakan, pada Perbup tersebut juga diatur pengenaan sanksi bagi pelanggar. Ragam sanksi itu meliputi penyitaan KTP selama 14 hari, penutupan sementara, hingga pencabutan izin.

Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026

“Selain itu, aparat penegak hukum yang lain juga bisa mengambil tindakan sesuai dengan kewenangan yang diatur undang-undang,” jelas Anang.

[irp]

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

meski ditetapkan pada 7 Juli, Perbup tersebut secara resmi belum diberlakukan. “Memang ditandatangani 7 Juli, tapi masih belum. Perbup itu sebagai induk dari pedoman-pedoman lain yang tengah disiapkan,” terang Anang.

Dikatakan Anang, menyusul Perbup tersebut, selanjutanya dibuat SOP (Standard Operaional Precedure) sebagai acuan tata laksana di lapangan. “Pesantren kan sudah. Nanti yang pasar, pendidikan, hotel dan lain-lain juga akan disusun. Sekaligus untuk sosialisasi Perbup ini,” jelas Anang. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru