Surat Pengunduran Diri Armuji Asbun

klikjatim.com
Anas Karno, kanan, saat memberi keterangan pers. Arifin/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya –  Gorengan isu seputar proses pencalonan wali kota Surabaya di internal PDI-P kembali menghangat. Setelah kabar rekom turun ke tangan Wishnu Sakti Buana tapi akhirnya banyak pihak membantah.

Kini kubu bakal calon wakil walikota Armuji  sibuk menangkal kabar mundur dari pencalonan.

Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025

[irp]

Mantan Ketua DPRD Surabaya,  Armuji  dikabarkan telah mengundurkan diri sebagai calon walikota Surabaya dari Partai PDI-P. Sebelumnya dalam kampanye disejumlah media, Armuji akan berpasangan dengan Ery Cahyadi.

Menanggapi isu yang beredar Anas Karno selaku wakil sekertaris bidang internal DPC PDI-P Surabaya menegaskan pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari Armuji.  Secara organisasi atau kalau secara hukum ada dua hal yang bisa dipegang.

Baca juga: Peringati Hari K3 Internasional, Pelindo Multi Terminal Berbagi Strategi Keselamatan Kerja di Forum Global USU-USM

“Saya sebagai wakil sekretaris bidang internal dan mewakili pengurus DPC PDI-P Surabaya belum menerima surat pengunduran diri Pak Armuji.,” ungkapnya kepada Klikjatim saat ditemui di ruang komisi B, Selasa (7/7/2020).

[irp]

Baca juga: Terima Kunjungan Kaskogartap III/Surabaya, Bupati Yes Komitmen Perkuat Sinergi Keamanan dan Potensi Agro-Maritim

Anas yang juga Kepala BP Pemilu DPC PDI-P Surabaya mengatakan bahwa pengunduran diri tidak bisa hanya secara verbal saja. Melainkan harus dilakukan secara bukti fisik yang ada.

“Kalau secara verbal saja tidak bisa itu hanya asbun (asal bunyi red). Bisa batal demi hukum. Kalau secara hukum kan harus ada bukti fisiknya,” katanya. (rtn)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru