KLIKJATIM.Com | Jember - Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Timur bulan Juni 2020 naik 0,99 persen dari 99,01 menjadi 99,99. Kenaikan NTP ini disebabkan karena indeks harga yang diterima petani (It) naik lebih tinggi dibandingkan dengan indeks harga yang dibayar petani (Ib).
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Terbitkan Surat Perintah F Bagus Panuntun Sebagai Plt Wali Kota Madiun
Kepala BPS Jatim, Dadang Hardiwan, dalam rilisnya yang disampaikan ke media menjelaskan, pada Juni 2020, empat subsektor pertanian mengalami kenaikan NTP dan satu subsektor mengalami penurunan.
Subsektor yang mengalami kenaikan NTP terbesar terjadi pada subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,28 persen dari 97,71 menjadi 99,94, diikuti subsektor Peternakan sebesar 2,23 persen dari 97,36 menjadi 99,53, subsektor Perikanan sebesar 1,23 persen dari 95,56 menjadi 96,73, dan subsektor Tanaman Pangan sebesar 1,06 persen dari 100,28 menjadi 101,35.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Mulai Serahkan 810 Kendaraan Curian Kepada Pemiliknya
"Sedangkan subsektor yang mengalami penurunan NTP adalah subsektor hortikultura sebesar 3,11 persen dari 97,96 menjadi 94,91." ujar Dadang.
[irp]
Dari lima Provinsi di Pulau Jawa yang melakukan penghitungan NTP pada bulan Juni 2020, tutur Dadang, empat provinsi mengalami penurunan NTP, dan Satu Provinsi mengalami kenaikan. Penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Banten sebesar 1,74 persen, diikuti Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar 0,52 persen, Provinsi Jawa Barat sebesar 0,44 persen, dan Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,01 persen.
"Sedangkan satu-satunya Provinsi yang mengalami kenaikan NTP adalah Provinsi Jawa Timur sebesar 0,99 persen." pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi