KTP dan HP Pelanggar Jam Malam Gresik Disita

klikjatim.com
Petugas gabungan saat razia pelanggar jam malam di Kabupaten Gresik. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik--Pelanggar jam malam di Kabupaten Gresik harus berurusan dengan petugas. KTP hingga handphone  (HP) warga yang melanggar disita saat patroli gabungan, Sabtu (4/7/2020) malam.

Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis

Para petugas gabungan menyisir sejumlah tempat keramaian di Gresik Kota dan sekitarnya. Sebanyak 124 KTP dan 4 surat izin mengemudi (SIM) serta 4 handphone pelanggar jam malam diamankan petugas. Selain itu, sebanyak 22  orang juga diamankan karena tidak membawa identitas.

[irp]

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, penegakan Perbup 22 tahun 2020 terus dilakukan. Terutama mengenai aturan jam malam. Pelaku usaha maupun warga yang masih beraktifitas diatas pukul 22.00 WIB akan ditindak tegas.

Penegakan ini untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Mengingat kasus positif covid-19 di Gresik masih sangat tinggi.

"Mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin mencegah penyebaran covid-19," ujar Alumnus Akpol 2001 itu. Minggu (5/7/2020).

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer

Dikatakanannya, kegiatan patroli berskala besar akan terus dilakukan. Hingga kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gresik benar-benar bisa ditekan.

[irp]

Sementara Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Budi Handoko menegaskan, masyarakat harus mematuhi aturan pemerintah. Jika masih melanggar tindakan tegas akan diberikan.

Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi

"Pemilik warung yang masih mokong diatas jam 22.00 WIB malam, akan kami segel," tegas Budi Handoko. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru