KLIKJATIM.Com | Sumenep - Andaikan Juni (23) dan Zainatun (45) tidak mengisi BBM di sebuah SPBU mini, mungkin keduanya tidak bakal berurusan dengan polisi. Lantas apa hubungannya? Itu karena kedua warga Desa Gaddu Barat, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep ini diketahui menyimpan sabu-sabu di jok motornya.
[irp]
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Kredit di BRI Sumenep, Pensiunan ASN Mengaku Dirugikan Rp 182 Juta
Ceritanya, Sabtu (4/7/2020) siang, kedua orang tersebut sebenarnya sudah diintai anggota Polsek Polsek Ganding karena kasus narkoba. Selain pengguna, keduanya juga diduga merupakan pengedar di wilayah Kecamatan Ganding. Berbekal informasi masyarakat, polisi kemudian membuntuti kedua pelaku yang naik motor ke Desa Ketawang Karay.
“Dua tersangka ini kami tangkap saat akan mengisi BBM sepeda motornya di sebuah pom mini di Desa Ketawang Karay, Ganding,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti.
Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat
Dijelaskan, ketika tersangka hendak mengisi BBM di pom mini tepatnya di Dusun Naga Desa Ketawang Karay, polisi melakukan penggeledahan. Ternyata ditemukan satu poket sabu di bawah sadel jok sepeda motor Honda Revo dengan plat nomer M 4013.
“Dari penangkapan itu kami melakukan pengembangan dengan pemeriksaan ke rumah tersangka. Disana ditemukan lagi barang bukti di kamar depan berupa satu poket sabu,” ungkap AKP Widiarti.
Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep
Di rumah kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan berat kotor 0,38 gram yang disimpan di jok sepeda motor, kemudian 1 poket lagi sabu seberat 0,58 gram. “Selain itu, kami juga menyita seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik bekas yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing-masing tersambung dengan sedotan plastik warna putih dan pipet kaca yang diduga terdapat sisa sabu,” ungkap Widiarti. (hen)
Editor : Abdus Syukur