KLIKJATIM.Com l Surabaya- Proses Verifikasi Faktual (verfak) Calon Perseorangan Walikota dan Wakil Walikota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terus dilakukan. Batas waktu terakhir hingga 12 Juli mendatang. Agar proses tersebut tepat waktu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya meminta KPU untuk menambah petugas Verfak.
[irp]
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
“Kemarin kita meminta KPU untuk menambah Petugas tambahan agar proses verfak bisa tepat waktu selesai,” ungkap Agil Akbar Ketua Bawaslu Kota Surabaya saat dihubungi KLIKJATIM, Jum’at (3/7/2020).
Agil menceritakan, untuk penambahan petugas tersebut akan di-SK-kan oleh KPU Surabaya. Infonya SKnya akan keluar hari ini. Tapi Pihak Bawaslu belum mendapatkan salinan SK tersebut.
[irp]
“Kabarnya Hari ini mau di-SK-kan, Tapi kami belum dapat salinannya,” ungkap Agil.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Selain hal itu, Bawaslu dalam pengawalan Verfak yang dilakukan KPU Kota Surabaya memalui Ketuanya Agil menjelaskan, Jumlah yang sudah diverifikasi Per 2 Juli 2020 sebanyak 28,011 Orang.
Jumlah dukungan yang diterima 139,758 orang dan jumlah pendukung yang masuk per 30 Juni 2020 sebayak 120,878. Serta jumlah pendukung masuk yang berdasarkan BA.2-KWK mencapai 137,297 orang.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Sedangkan Jumlah yang belum diverifikasi kurang lebih 92,867 orang. Sementara 7,335 jumlah tidak ditemui dan 234 lainnya meninggal. (bro)
Editor : Redaksi