Janda Muda Diperkosa Dukun Cabul di Kebun Bambu

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Seorang janda muda asal Kecamatan Genteng, Banyuwangi diperkosa pria bertato, Jumat (26/6/2020). Korban sebut saja Nike (21), dilerjai pelaku yang mengaku sebagai dukun di kebun belakang rumah orang tua korban.

[irp]

Baca juga: Bawa Sabu di Pulau Sempu Banyuwangi, Dua Orang Diamankan Polisi

Kasus perkosaan ini sudah ditangani penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Bangsalsari, Mojokerto ini sudah ditahan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin memjelaskan, awalnya ibu korban mengenal pelaku karena mengaku sebagai orang pintar. Pengakuan itu menjadikan ibu korban kalau anaknya yang menjanda sering terkena sial.

Pengakuan itu ditanggapi pelaku dengan mengatakan dirinya bisa membuang sial putrinya melalui ritual. Lalu pelaku kemudian diminta datang ke rumah dengan membawa dupa dan sesaji. Sebelum beraksi, pelaku sempat minum minuman keras di salahsatu warung.

"Pelaku minum miras di halaman bengkel rumah milik korban. Baru malam hari pelaku memperkosa korban dengan dalih ingin membuka aura agar tidak sial," ujar Kapolresta Banyuwangi.

Baca juga: Lagi, Praktik LPG Oplosan Dibongkar Polresta Banyuwangi

[irp]

Pelaku melakukan aksi pemerkosaan di bawah pohon bambu, di belakang rumah ibu korban yang sepi. Sebelum melancarkan aksi bejat itu, pelaku yang mengaku dukun sempat membakar dupa. Kemudian memegang perut korban dan terangsang.

Kombes Arman menambahkan, pelaku juga sempat mengancam akan mencekik leher korban. Lantaran ketakutan, wanita itu hanya bisa pasrah menjadi korban pemerkosaan. "Saat menjalankan aksinya pelaku sedang mabuk. Karena ketakutan, akhirnya korban terpaksa pasrah untuk disetubuhi oleh pelaku," ujar kapolresta.

Baca juga: Pertamina Pastikan Pasokan dan Distribusi Tetap Aman dan Mencukupi Pasca Perayaan Idul Fitri di Banyuwangi

Usai diperkosa, korban berhasil menyelamatkan diri setelah pelaku kelrlahamusau melakukan persetubuhan. Korban mengadu kepada orang tuanya. Pengakuan korban kemudian dilaporkan ke Mapolsek Genteng. Tidak butuh waktu lama, Tim Reskrim Polsek Genteng langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan.

"Pelaku akan kami jerat dengan pelanggaran Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, ancaman hukumannya maksimal 12 tahun," pungkas Kombes Arman Asmara. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru