KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Kepala Desa (Kades) Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dilaporkan pengusaha tambang asal Surabaya ke Polres Pasuruan, Jumat (26/6/2020) siang. Atas dugaan pungutan liar (Pungli) dari hasil penjualan tanah di desa setempat. Sebelumnya, Kades ini juga dilaporkan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim.
[irp]
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
"Hari ini, Kita melaporkan Hariyono, Kades Oro-Oro Ombo Kulon ke Polres Pasuruan atas dugaan pungli," kata Ferdian Adi Mulyo usai diperiksa penyidik atas laporannya.
Pengusaha asal Surabaya itu mengungkapkan, awalnya kita ingin usaha tambang di desa setempat. Oleh Kades kita dimintai fee 10 persen dari hasil jual beli tanah. "Alasan kades 10 persen itu untuk biaya adminitrasi desa," ucapnya.
Baca juga: MPM Innovation Day 2026: Perkuat Budaya Inovasi melalui Tema Think Beyond The Frame
Tidak sampai disitu, Kades juga minta "jatah" per bulan Rp 1 juta. Dan itu ada bukti kwitansi tertulis keperluan desa. Merasa curiga, akhirnya ditelusuri. Ternyata hasilnya tidak untuk desa. Parahnya lagi, lanjut dia, penarikan 10 persen penjualan tambang tidak didasari Peraturan desa (Perdes). "Ini kan ngawur, lalu dasar melakukan pungli si kades apa," tanyanya.
[irp]
Baca juga: Innova Oleng dan Hantam Truk Trailer di Jalur Bojonegoro–Babat, Satu Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Sementara itu, Ipda Wahid S Arif, Kanit Tipikor Polres Pasuruan membenarkan ada aduan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti. "Aduan sudah kami terima, selanjutkan akan kita pelajari, apakah ada unsur kerugian negara atau tidak," singkatnya. (bro)
Editor : Redaksi