Oknum Kades di Pasuruan Dilaporkan Polisi Dua Kali

klikjatim.com
Pelapor, Ferdian Adi Mulyo Mahendro tunjukan bukti-bukti dugaan pungli Kades Oro-Oro Ombo Pasuruan. (Didik Nurhadi/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com l Pasuruan - Kepala Desa (Kades) Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan dilaporkan pengusaha tambang asal Surabaya ke Polres Pasuruan, Jumat (26/6/2020) siang. Atas dugaan pungutan liar (Pungli) dari hasil penjualan tanah di desa setempat. Sebelumnya, Kades ini juga dilaporkan penipuan dan penggelapan ke Polda Jatim. 

[irp]

Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026

"Hari ini, Kita melaporkan Hariyono, Kades Oro-Oro Ombo Kulon ke Polres Pasuruan atas dugaan pungli," kata Ferdian Adi Mulyo usai diperiksa penyidik atas laporannya.

Pengusaha asal Surabaya itu mengungkapkan, awalnya kita ingin usaha tambang di desa setempat. Oleh Kades kita dimintai fee 10 persen dari hasil jual beli tanah. "Alasan kades 10 persen itu untuk biaya adminitrasi desa," ucapnya.

Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan

Tidak sampai disitu, Kades juga minta "jatah" per bulan Rp 1 juta. Dan itu ada bukti kwitansi tertulis keperluan desa. Merasa curiga, akhirnya ditelusuri. Ternyata hasilnya tidak untuk desa. Parahnya lagi, lanjut dia, penarikan 10 persen penjualan tambang tidak didasari Peraturan desa (Perdes). "Ini kan ngawur, lalu dasar melakukan pungli si kades apa," tanyanya.

[irp]

Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Sementara itu, Ipda Wahid S Arif, Kanit Tipikor Polres Pasuruan membenarkan ada aduan tersebut. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti. "Aduan sudah kami terima, selanjutkan akan kita pelajari, apakah ada unsur kerugian negara atau tidak," singkatnya. (bro) 

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru