Pejabat Pemkab Gresik Eselon II dan III Setingkat Camat Mendadak Dirapid Tes

klikjatim.com
Para pejabat Pemkab Gresik saat menjalani rapid tes. (ist/Humas Pemkab Gresik)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto tiba-tiba melakukan rapid tes para pejabat di lingkungan kantornya. Agenda dadakan ini dilaksanakan setelah rapat one week di Ruang Mandala Bakti Praja, Rabu (24/6/2020).

“Usai rapat ini, anda langsung menuju Ruang Putri Cempo untuk melaksanakan rapid tes. Semuanya, baik pejabat eselon II dan eselon III setingkat Camat,” ujar Bupati Sambari sesaat usai rapat berakhir.

Baca juga: Kurikulum Vokasi Diminta Adaptif, Industri Gresik Butuh SDM Kompeten

[irp]

Instruksi Bupati ini dilakukan bukan tanpa alasan. Tapi berdasarkan kenyataan bahwa jumlah kasus positif Covid-19 di Gresik sesuai laporan terakhir memang cukup tinggi. Bahkan, beberapa ASN (Aparatur Sipil Negara) juga disebutkan terpapar dan seorang meninggal dunia.

Karena itu, Bupati meminta kepada semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan standar operasional peningkatan protokol kesehatan di masing-masing lingkungan kantornya. “Saya minta anda para kepala OPD untuk meningkatkan kewaspadaan. Anda jangan hanya percaya pada thermo gun yang ada di Gerbang Kantor Pemda. Tapi anda setiap saat memeriksa kembali stafnya dengan thermo gun sendiri. Jaga jarak antar staf dan upayakan jangan sampai keluar masuk kantor,” imbau Sambari.

Baca juga: Pemkab Gresik Salurkan Bantuan Modal Rp215 Juta dan Siapkan Lahan Relokasi bagi PKL Semambung

Selanjutnya terkait Peraturan Bupati/22/2020 tentang pedoman masa transisi menuju tatanan normal baru pada kondisi pandemicorona Covid-19 di Gresik, yang mengatur pemakaian masker pada setiap aktivitas harus terus ditegakkan. Dalam kesempatan ini, Kepala Satpol PP Gresik, Abu Hasan melaporkan bahwa masih banyak masyarakat yang belum sadar memakai masker.

[irp]

Baca juga: Wabup Alif Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tekan Angka Stunting Gresik hingga 14,2 Persen

“Selama pemberlakuan Perbup 22 tahun 2020, kami sudah mengamankan sebanyak 241 pelanggar masyarakat yang tidak memakai masker. Selama ini hukuman yang kami kenakan yaitu kerja bakti bersih-bersih lingkungan,” tandas Abu Hasan.

Dari beberapa pengakuan pelanggar, lanjutnya, ada yang menyatakan tidak mengetahui terkait sanksi bagi yang tidak memakai masker. (hen)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru