Di Hadapan LSM, Kejari Bangil Pastikan Bakal Ada Jilid II

klikjatim.com
Sejumlah LSM Kabupaten Pasuruan saat audensi dengan Kasi Pidsus Kejari Bangil, Denny Saputra di Kantor Kejari Bangil. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan didesak untuk segera menuntaskan kasus korupsi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) setempat. Hal tersebut disampaikan sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Pasuruan, saat tandang ke kantor Kejari Bangil, Rabu (24/6/2020).

"Penyidik kejaksaan harus segera melakukan penyidikan baru terkait kasus ini (Dispora). Perintah hakim Pengadilan Tipikor harus dilaksanakan," kata Lujeng, salah satu perwakilan LSM.

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Desakannya kepada lembaga adhyaksa ini bukan tanpa alasan. Menurut dia, berdasarkan pengamatan perkembangan penyelidikan kasus Dispora tersebut bejalan cukup lamban.

[irp]

Jika sampai ada ‘main mata’ dengan pihak terkait, maka dia tidak segan-segan bakal melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

“Dalam proses sidang terdakwa Lilik (sudah divonis, red) di Pengadilan Tipikor sudah jelas. Majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melakukan evaluasi putusannya," imbuh Lujeng.Tidak hanya itu. Kedatanganya tersebut sekaligus ingin mempertanyakan hasil putusan terhadap terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami. " Apakah sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) atau belum," ujarnya dengan nada tanya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil, Denny Saputra mengaku sangat mengapresiasi langkah teman-teman LSM demi tegaknya supremasi hukum. "Untuk progres kasus Dispora belum inkracht dan kami masih mengajukan banding," jelasnya.

[irp]

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Adapun kelanjutan kasus korupsi di Dispora Kabupaten Pasuruan pun masih tetap berjalan, alias bakal ada jilid dua. "Kami masih menunggu hasil putusan banding," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menyatakan terdakwa Lilik Wijayanti Budi Utami bersalah dan divonis 3 tahun penjara. Dalam kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 918 juta. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru