KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Kasus pencabulan dan asusila dengan korban anak di bawah umur di Jawa Timur terus terjadi. Kali ini dua orang pria menyetubuhi seorang siswi SMP di tengah hutan di Desa Bedegan, Kecamatan Bedgan, Kabupaten Ponorogo.
[irp]
Baca juga: Razia Tempat Hiburan Malam, Polres Ponorogo Tak Temukan Pelanggaran
Pelakunya berinisial AW (21) dan ES (26). Sementara korbannya adalah Melati (17), pelajar SMP di daerah setempat. Kasus persetubuhan itu dilakukan kedua pelaku di tengah hutan, belum lama.
Kasus ini terbongkar setelah aksi persetubuhan itu dipergoki warga. Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan, korban mengenal salahsatu pelaku yakni AW. Laki-laki ini adalah mantan pacar Melati.
Saat kejadian, tidak hanya AW yang menyetubuhi korban, namun juga ES yang masih keponakanya. Ketika persetubuhan terjadi warga memergoki dan membuat tersangka dan korban lari dengan meninggalkan dua sepeda motor dan handphone. “Kemudian warga melaporkannya kepada polisi,” kata kapolres.
Baca juga: Miris! Ayah Kandung Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Lamongan
[irp]
Ditambahkan, dengan barang bukti yang ada, ternyata diketahui handphone itu milik Bunga. Di hadapan polisi dan orangtuanya, korban menceritakan kronologi kejadian sebelumnya.
Korban mengaku sempat diancam oleh AW jika tidak mau melakukan persetubuhan. Akhirnya korban mau disetubuhi bergantian oleh AW dan ES. Tersangka mengancam akan mengirimkan screenshot (tangkapan layar) percakapan mereka via WA ke pacar baru korban.
Baca juga: Polres Ponorogo Amankan Dua Buronan Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan
"Takut diadukan ke pacarnya, akhirnya korban mau melayani nafsu kedua tersangka secara bergantian,” katanya.
Polisi akhirnya menjerat kedua tersangka dengan pasal 82 junto 76E nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (hen)
Editor : Redaksi