Bandel, Satpol PP Ajukan Pabrik Beton ke Yustisi

klikjatim.com
Salah satu bangunan yang disegel Satpol PP masih digunakan aktivitas oleh pihak PT Merak Jaya Beton. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Penyegelan bangunan milik PT Merak Jaya Beton (MJB) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan rupanya tidak digubris sama pihak manajemen. Buktinya, para karyawan tetap saja melakukan aktivitas dan cuek dengan stiker bertanda huruf X (baca : silang) yang masih melekat di kaca.

Sontak, hal ini pun membuat Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana geram. "Kita sudah ajukan ke yustisi Polres dan Kejaksaan soal itu," tegas Bakti saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

Dia mengaku, sangat menyayangkan sikap pihak perushaaan yang nekat membuka segel. "Rencana kita akan ke sana lagi (MJB) dengan tujuan untuk mempertegas, agar perusahaan tidak melakukan aktifitasnya. Serta memberikan efek jerah kepada pabrik," tambahnya.

[irp]

Pita segel itu sejatinya dipasang pada bulan Maret 2020 lalu. Adapun penyegelan ini dilakukan setelah mengklarifikasi dokumen perizinan manajemen PT MJB yang masih bermasalah.

Baca juga: Gubernur Jatim Pastikan Pemenuhan Kebutuhan Cairan Infus Untuk Rumah Sakit Tercukupi

Berdasar hasil klarifikasi, lanjutnya, manajemen pabrik beton tersebut tidak memiliki dokumen perizinan dalam pendirian dan operasional usaha di Kecamatan Gempol. Karena pelanggaran itu, pihaknya pun sudah melanjutkan ke tahap pemeriksaan dan penyidikan untuk diproses secara hukum

Dari pantauan di lokasi, pada dua bangunan perkantoran tersebut masih terpasang pita segel Satpol PP. Tapi aktivitas di dalam gedung masih tetap berjalan. 

[irp]

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Selain petugas security, juga tampak sejumlah karyawan terlihat menggelar meeting di gedung yang terpasang pita segel dan pengumuman yang menyebutkan adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 12 tahun 2012.

"Segel Satpol PP memang masih terpasang. Tapi gedung kantor masih dipakai seperti biasa," kata seorang karyawan. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru