Tergiur Edarkan Sabu, Karyawan Pabrik di Gresik Dijebloskan ke Tahanan

klikjatim.com
Tersangka Muhammad Jawahir Adi Paradana. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Muhammad Jawahir Adi Paradana, warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik terpaksa harus keluar dari pekerjaannya sebagai karyawan di salah satu pabrik di Gresik dan mendekam di sel tahanan. Pasalnya pemuda berusia 24 tahun ini kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.

[irp]

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom pada Jumat (12/6/2020) dini hari. Ketika itu tersangka sedang enak-enaknya istirahat.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat tersangka. Antara lain satu buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,44 gram, satu botol bekas alat hisap dan korek api.

Baca juga: Kapolres Gresik Ajak Personel Bumikan Nilai-Nilai Pancasila

[irp]

"Dia ini selain menjadi kurir juga menjual sabu ke teman-teman sebayanya," kata Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Polres Gresik Kembalikan Motor Hasil Kejahatan ke Pemiliknya, Gratis

Sesuai keterangannya kepada penyidik, tersangka tergiur menekuni bisnis narkotika ini sudah sekitar setahun. Tersangka mendapatlan barang dari temannya. “Baru itu kemudian dipecah-pecah, lalu dijual. Uang hasil penjualan dibuat hura-hura," tandasnya. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru