KLIKJATIM.Com | Gresik – Muhammad Jawahir Adi Paradana, warga Desa Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik terpaksa harus keluar dari pekerjaannya sebagai karyawan di salah satu pabrik di Gresik dan mendekam di sel tahanan. Pasalnya pemuda berusia 24 tahun ini kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu.
[irp]
Baca juga: Propam Periksa Dua Oknum Polisi di Gresik Terkait Dugaan Pemerasan Warga
Tersangka ditangkap di rumahnya di Desa Watestanjung, Wringinanom pada Jumat (12/6/2020) dini hari. Ketika itu tersangka sedang enak-enaknya istirahat.
Dalam penangkapan ini, polisi juga mendapati sejumlah barang bukti yang diamankan dari tempat tersangka. Antara lain satu buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya berisi sabu seberat 1,44 gram, satu botol bekas alat hisap dan korek api.
Baca juga: Oknum Polres Gresik Nyaris Dihakimi Massa Karena Lakukan Pemerasan Berkedok Judol
[irp]
"Dia ini selain menjadi kurir juga menjual sabu ke teman-teman sebayanya," kata Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Heri Kusnanto, Senin (15/6/2020).
Baca juga: HUT ke-81 RI di Gresik, Kapolres Ajak Generasi Muda Lanjutkan Semangat Perjuangan Pahlawan
Sesuai keterangannya kepada penyidik, tersangka tergiur menekuni bisnis narkotika ini sudah sekitar setahun. Tersangka mendapatlan barang dari temannya. “Baru itu kemudian dipecah-pecah, lalu dijual. Uang hasil penjualan dibuat hura-hura," tandasnya. (nul)
Editor : Redaksi