Polisi Segera Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Sungai PT KIA Keramik Mas

klikjatim.com
Istimewa

KLIKJATIM.Com l Gresik - Sampel air sungai di Dusun Pasinan, Desa Pasinan, Kecamatan Wringinanom dipastikan melebihi baku mutu. Hal itu membuat Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara kasus pencemaran sungai yang diduga dilakukan PT KIA Keramik Mas.

Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Gresik, Iptu Igo Fazar Akbar mengungkapkan, polisi akan terus melanjutkan perkara ini. "Kamis ini (11/6/2020) kami berencana melakukan gelar perkara,” ujarnya singkat.

Baca juga: Menerapkan Prinsip CSV, Program TJSL PLN Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan di Berbagai Daerah

[irp]

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pihak PT KIA Keramik Mas, Ismail dan Suranta mengakui ada kelalaian. “Kita juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli," tuturnya.

Baca juga: Targetkan 100 Truk Peti Kemas, Pelindo Terminal Petikemas dan Pelindo Regional 3 Gelar Uji Emisi di TTL dan TPS

[irp]

Selain dari para saksi, polisi juga sudah koordinasi dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. Polisi juga telah menyiapkan alat bukti sampel air yang diambil dari sekitar pabrik yang hasil laboratorium menunjukkan adanya baku mutu rusak karena pencemaran.

Baca juga: Khofifah Dorong IKA UNAIR Jadi Kekuatan Strategis: Perkuat Jejaring, Buka Kolaborasi hingga Kancah Global

Sesuai Pasal 9 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru