KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Empat dinas di Kabupaten Bojonegoro dilebur menjadi dua dinas. Peleburan itu berdasarkan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disetujui DPRD Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus
Peleburan empat dinas itu termaktub dalam raperda tentang perubahan atas Perda No.13 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah. Dinas yang dilebur, yakni Dinas Ketahanan Pangan digabung dengan Dinas Pertanian, Menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian Dinas Perdagangan dijadikan satu dengan Dinas Koperasi dan UMKM menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM.
“Dinas yang telah dilebur nanti akan menjadi dinas tipe A,” kata anggota Panitian Khusus I DPRD Bojonegoro, Jumat (6/6/2020).
Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat
Ketua DPRD Bojonegoro Imam Sholikin menambahkan, dalam rapat ini ada enam pembahasan raperda. Namun, baru lima raperda yang telah selesai dibahas. Satu raperda tentang pendidikan masih belum selesai pembahasannya.
[irp]
Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep
“Ketika raperda ini sudah ditandangani bupati dan sudah menjadi perda, dan wajib dijalankan,” terangnya.
Enam raperda yang dibahas yakni:
- Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 20 tahun 2011 tentang restribusi jasa usaha.
- Raperda tentang perubahan Perda nomor 15 tahun 2011 tentang pemakaian kekayaan daerah.
- Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah.
- Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan.
- Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
- Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan (belum selesai pembahasan).
Editor : Redaksi