Warga Kediri Bisa Urus Administrasi Kependudukan di Kantor Desa

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Kediri - Masa pandemi Covid19 membuat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri membuat sejumlah terobosan dalam bidang pelayanan dokumen kependudukan. Masyarakat cukup melakukan pendaftaran layanan administrasi kependudukan secara online di kantor desa  dengan membawa berkas persyaratan.

Selanjutnya petugas dari desa melakukan pendaftaran secara online. Setelah pendaftaran selesai dan dokumen kependudukan telah jadi, pemohon dapat melihat daftarnya melalui website dukcapil.kedirikab. go.id.

Baca juga: Malam Pergantian Tahun di Lamongan, Pak Yes Ajak Masyarakat Berefleksi Lewat Sholawat

[irp]

Randy Agatha, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, mengatakan, dengan adanya pandemi covid-19 ini, terobosan yang dilakukan Dispendukcapil adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. “Selain itu terobosan tersebut juga bertujuan untuk menerapkan physical distancing di Kantor Dispendukcapil sehingga tidak ada kerumunan masyarakat,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Baca juga: Awal Tahun 2026: 2.300 Penumpang Padati Stasiun Bojonegoro dalam Setengah Hari

Selain pelayanan melalui desa, bagi warga yang tetap menginginkan mengurus di Kantor Dukcapil dengan program Satu Hari Saja atau Sahaja, dapat memanfaatkan sistem antrian online via sms di nomor 081 336 430 622 serta melalui website di situs dukcapil.kedirikab. go.id. Melalui website ini, masyarakat dapat menentukan sendiri tanggal kedatangan ke Kantor Dispendukcapil.

[irp]

Baca juga: Tarif Listrik Triwulan I 2026 Tidak Naik, PLN Tegaskan Komitmen Jaga Keandalan Layanan

Sebagaimana diketahui,dokumen kependudukan merupakan berkas yang sangat penting bagi seluruh warga sejak lahir hingga meninggal. Oleh karenanya, Dispendukcapil dituntut untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya.

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru