KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Petugas Unit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim menggerebek sebuah rumah di Desa Candi, Bangil, Pasuruan yang digunakan untuk pesta narkoba. Dalam penggrebekan yang dipimpin oleh Kanit II Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Gusti Bagus Sulasana tersebut, aparat mendapati 10 poket narkotika jenis sabu seberat 71 gram.
[irp]
Baca juga: Gubernur Khofifah Resmikan Sarana Fasilitas Penunjang SMAN Taruna Madan
Namun pada penggerebekan tersebut hanya ditemukan barang bukti sabu saja. Sebab saat itu kondisi rumah tersebut sudah kosong dan disinyalir orang-orang yang ada disana sudah melarikan diri. Karena tidak ditemukan tersangka SR yang diketahui sebelumnya berada di rumah kosong tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya ada info yang menyebutkan tersangka SR berada di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut petugas kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang tersangka berinisial AMN. Diamankan pula barang bukti dua poket sabu seberat 103 gram, dua lembar tisu, sebuah sendok kecil, uang tunai Rp 200 ribu, sebuah kotak hp Nexian, dan sebuah hp merk Oppo.
“Selanjutnya (AMN) kita introgasi namun barang tersebut didapat nama Budi. Budi beralamat tidak jelas dan orang ini yang kita tangkap juga tidak tahu Budi siapa karena mereka cuma komunikasi handphone,” ujar Kompol Gusti, Selasa (2/5/2020).
Baca juga: MPM Honda Jatim Dukung Program HELMON Polres Pasuruan
Tersangka sendiri mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Budi dengan sistim ranjau sehingga keduanya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi melalui telepon saja.
[irp]
Baca juga: Lecehkan Santriwati, Anak Pengasuh Ponpes di Bangkalan Ditahan
“Transaksi dengan cara ranjau jadi tersangka AMN ini udah melakukan transaksi dua kali sekali transaksi 2 ons, sekitar 200gram. Ini dilakukan dua kali transaksi biasanya pengambilan barang didaerah Purwosari, Pasuruan,” imbuh Kompol Gusti.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerta dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. Saat ini polisi juga masih melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pada tersangka SR. “Ini tersangka SR masih dalam pengejaran dan pelaku satunya sudah ditangkap yang berinisial AMN,” pungkasnya. (hen)
Editor : Redaksi