KLIKJATIM.Com | Jakarta—Pemerintah Republik Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No.494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji.
Pengumuman pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia secara resmi diumumkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers melalui teleconference di kantor Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Pandangan Terhalang Kabut? Ini Tips Berkendara Aman Menggunakan Motor Matic dari MPM Honda Jatim
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, keputusan pembatalan itu diambil setelah Pemerintah Arab Saudi menyatakan tidak membuka akses bagi jamaah haji dari seluruh negara, termasuk Indonesia. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan.
[irp]
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
“Berdasakan kenyataan itu, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” ujarnya.
Dijelaskan Fachrul Razi, keputusan ini sudah melalui beberapa kajian. Kementerian Agama juga telah berkonsultasi dengan otoritas di Arab Saudi dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, dalam keputusan ini juga telah melalui konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI yang salah satunya membidangi haji.
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
“Sudah kami konsultasikan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait keberangkatan jamaah haji di masa pandemic, serta melihat perkembangan situasi terkini,” jelasnya. (hen)
Editor : Wahyudi