KLIKJATIM.Com | Jember – Pemandangan di sejumlah pinggir jalan raya kawasan perkotaan Kabupaten Jember berubah menjadi 'pasar'. Hal ini imbas dari penutupan pasar tradisional berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Faida nomor 800/511/35.09.331/2020, yang berlaku mulai tanggal 23 Mei sampai 29 Mei 2020 untuk memutus penyebaran Covid-19.
Pantauan di lapangan, para pedagang yang biasanya berjualan di Pasar Tanjung tampak berjualan di sepanjang jalan Samanhudi, Sultan Agung sampai di Jalan Kenanga. Begitu pula di Pasar Sabtuan. Mereka juga memilih berjualan di pinggir jalan di depan pasar.
Baca juga: Mobil Dinas Diskominfo Jember Terperosok ke Jurang Akibat Longsor
[irp]
"Kita ini posisi dilematis, masyarakat tetep ngeyel jualan terus. Pol PP masih belum melakukan tindakan penertiban karena masih dianggap belum menggangu arus lalu lintas. Sepanjang masih menjaga jarak, kita gak bisa usir dan sebagainya," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Suprapto saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, namun pihaknya akan tetap terus memantau aktifitas para pedagang. Tujuannya agar tidak sampai menggangu arus lalu lintas.
Baca juga: Banjir Tak Kunjung Usai, Warga Villa Indah Tegal Besar Mengadu ke DPRD Jember
"Petugas satpol PP tetap muter (patroli, red) terus-terusan untuk menjaga jarak, bahkan kalau bukan lokasinya nggak boleh ditempati," tegasnya.
[irp]
Dia pun mengimbau kepada masyarakat dan pedagang lokal agar tetap mematuhi aturan pemerintah dalam menjalankan aturan yang sudah diputuskan. Para pedagang disarankan untuk tidak berjualan di atas trotoar, tepi jalan serta di pinggir jalan agar tidak membuat arus lalu lintas tersendat sehingga situasi dapat terkendali dan berlangsung lancar tanpa adanya keributan.
Baca juga: Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Sumbersari Jember
"Kita imbau jangan di sini, ini bukan untuk pasar," pungkas Suprapto. (nul)
Editor : Abdus Syukur