Awalnya Berniat Curi HP, Buruh Tani di Jember Diduga Perkosa Mahasiswi UIN KHAS

Reporter : Muhammad Hatta
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Alfan Febrianto saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN KHAS Jember di Mapolres Jember. (Hatta/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Jember – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember di Kecamatan Ambulu terungkap dengan sejumlah fakta mengejutkan. Terduga pelaku berinisial MFR (28), seorang buruh tani, diduga awalnya datang ke rumah korban untuk mencuri telepon genggam sebelum akhirnya melakukan kekerasan seksual.

Dalam pemeriksaan polisi, MFR mengaku sempat mengira korban berinisial NK (20), mahasiswi asal Banyuwangi, sebagai mantan kekasihnya. Pengakuan tersebut bermula ketika dia melihat korban saat mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar rumah yang ditempati korban.

Baca juga: Kesetrum Listrik 20 Ribu Volt, Pria Patemon Jember Terkapar di Jalan

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, mengatakan terduga pelaku kini telah diamankan dan menjalani penyidikan.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jember," ujar Alfan saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Senin (2/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula pada Minggu (18/10/2026). Saat itu, MFR yang sedang mencari rumput melihat korban. Dia mengaku perempuan tersebut memiliki kemiripan dengan mantan pacarnya saat masih belum menikah, sekitar 2018 atau 2019.

MFR sempat menyapa korban, tetapi tidak mendapat respons. Polisi menduga saat itu terduga pelaku salah mengenali korban.

"Yang bersangkutan melihat seorang perempuan yang menurut keterangannya mirip dengan mantan pacarnya. Dia sempat menyapa korban, tetapi tidak dihiraukan. Kemungkinan yang bersangkutan salah orang atau salah memanggil nama," jelas Alfan.

Sehari berselang, Senin (19/10/2026), MFR diduga kembali mendatangi rumah tersebut. Kali ini, dia memanjat bagian atap dan masuk ke ruang plafon. Bahkan, terduga pelaku diduga membuat lubang pada plafon tepat di atas kamar korban untuk mengintip kondisi di dalamnya.

Aksi tersebut berlanjut pada Selasa (20/10/2026) malam. Polisi menduga MFR kembali mendatangi rumah korban dengan tujuan mengambil telepon genggam.

Terduga pelaku berangkat sekitar pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa nomor polisi. Kendaraan itu ditinggalkan di dekat sebuah gudang yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban.

MFR kemudian menunggu hingga tengah malam sebelum berjalan kaki menuju lokasi. Pada Rabu (21/10/2026) dini hari, dia diduga memanjat pagar tembok dan masuk melalui bagian atap yang sebelumnya telah dibuka.

Baca juga: Basarnas Jember Edukasi Relawan: Pertolongan Pertama yang Salah Berpotensi Perparah Kondisi Korban

Di atas plafon, MFR disebut menunggu sekitar satu hingga dua jam sambil mengamati kondisi di dalam rumah. Setelah korban diperkirakan tertidur, dia turun melalui ventilasi plafon di dekat kamar mandi.

Setelah berhasil masuk ke kamar, MFR diduga mengambil telepon genggam Samsung milik korban. Namun, aksinya tidak berhenti pada pencurian. Polisi menduga terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Pada awalnya, niat yang bersangkutan adalah melakukan pencurian handphone korban. Kemudian timbul niat untuk melakukan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap korban," ungkap Alfan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, seprai di lokasi kejadian, pakaian yang dikenakan terduga pelaku, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa pelat nomor, serta telepon genggam Samsung milik korban.

Polisi juga memastikan MFR dan NK sebelumnya tidak memiliki hubungan maupun saling mengenal. Terduga pelaku tercatat sebagai warga Kecamatan Wuluhan dan diketahui telah menikah dengan warga Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

Baca juga: Hujan Deras Gerus Jalur Rel di Jember, Lima Perjalanan KA Terdampak

"Untuk hubungan antara terduga pelaku dengan korban, keduanya tidak saling mengenal," tegas Alfan.

Atas perbuatannya, MFR dijerat sejumlah ketentuan pidana terkait dugaan kekerasan seksual, persetubuhan, serta tindak pidana lain yang masih didalami penyidik. Ancaman hukuman maksimal yang disampaikan polisi mencapai 12 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Sementara itu, korban yang sedang menjalani kegiatan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) telah memperoleh pendampingan hukum dan psikologis dari pihak UIN KHAS Jember.

Polisi masih melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian kejadian. Terduga pelaku tetap menjalani proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru