Razia di Kafe Remang Kebomas, Polres Gresik Amankan 47 Botol Miras

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Petugas mengamankan total 47 botol miras dari dua lokasi, yakni kawasan Karangkiring dan Tlogongipik

KLIKJATIM.Com | Gresik  - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus dilakukan Polres Gresik. Kali ini, polisi menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam.

Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan total 47 botol miras dari dua lokasi, yakni kawasan Karangkiring dan Tlogongipik.

Baca juga: Ops Patuh Semeru 2026, Satlantas Polres Gresik Bagikan Cokelat kepada Pengendara di Exit Tol Kebomas Gresik

Rinciannya, sebanyak 24 botol diamankan dari kawasan Karangkiring, terdiri dari 17 botol Bintang, 5 botol Guinness, dan 2 botol anggur merah.

Sedangkan di kawasan Tlogo Ngipik, petugas mengamankan 23 botol miras berbagai jenis, mulai Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas hingga anggur hijau.

Patroli dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.

Baca juga: Pemkab Gresik Gandeng TNI-Polri Percepat Pendataan Perlinsos Digital

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya," ujarnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga kondusivitas lingkungan. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.

Baca juga: Kapolres Gresik Laksanakan Safari Subuh di Randuagung, Ajak Warga Jadi Polisi bagi Diri Sendiri

"Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti," tambahnya.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006.

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru