KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Seorang karyawan Koperasi Mitra Usaha di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol kantor tempatnya bekerja dan mencuri uang tunai Rp51 juta. Uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli sepeda motor, ponsel, hingga berfoya-foya dan memesan layanan melalui aplikasi MiChat.
Tersangka berinisial AMJ (26), warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ditangkap di wilayah Pedurungan, Kota Semarang, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan polisi setelah menerima laporan pencurian di kantor koperasi.
Baca juga: Pemkab Bojonegoro Salurkan Insentif untuk 161 Pedagang Pasar Kota Lama
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang menjalani piket malam di kantor koperasi.
Tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya. Dia merusak pintu ruang administrasi menggunakan linggis agar bisa masuk ke dalam ruangan tempat uang disimpan.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil baju hitam dari kamarnya untuk menutupi kamera CCTV. Langkah itu dilakukan agar aksinya tidak terekam kamera pengawas.
Selanjutnya, tersangka merusak laci meja penyimpanan uang. Dari dalam laci tersebut, dia mengambil tas atau dompet hitam berisi uang tunai Rp51 juta serta satu kartu ATM BRI Simpedes berwarna biru.
“Uang hasil pencurian tersebut digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, membeli handphone, karaoke, mabuk-mabukan, memesan melalui MiChat, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Cipto saat konferensi pers, Senin (26/10/2026).
Baca juga: Pria Bojonegoro Tertipu Love Scam, Rp 24,3 Juta Raib usai Dijanjikan Nikah
Setelah menggasak uang tersebut, tersangka melarikan diri ke Semarang. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil melacak keberadaan AMJ hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Pedurungan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri uang milik Koperasi Mitra Usaha di Desa Blongsong, Kecamatan Baureno.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Di antaranya linggis, baju hitam yang diduga digunakan untuk menutupi CCTV, serta tas atau dompet hitam.
Baca juga: Tuntutan Belum Dipenuhi, Warga Ngampel Bojonegoro Ancam Demo dan Blokir Akses Pad B Pertamina EP
Petugas juga menyita sepeda motor Honda Vario tahun 2010 berwarna hitam perak dengan nomor polisi H 5301 DD dan ponsel Infinix Note 60 berwarna rose gold. Kedua barang tersebut diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bojonegoro,” pungkas Cipto.
Atas dugaan perbuatannya, AMJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut mengatur pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Editor : Abdul Aziz Qomar