KLIKJATIM.Com | Situbondo - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur, mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian mesin pompa air persawahan di Kecamatan Banyuputih. Aksi tersebut sempat digagalkan warga sebelum polisi mengembangkan penyelidikan terhadap dua terduga pelaku lainnya.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, pengungkapan kasus bermula ketika seorang warga mengamankan salah satu terduga pelaku di Dusun Bugeman/Widoropasar, Desa Banyuputih.
Baca juga: Pemkab Situbondo Gelar Sosialisasi Kawasan Tanpa Asap Rokok
"Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan salah satu terduga pelaku oleh warga, kemudian dikembangkan dan mengamankan dua orang terduga lainnya," kata Bayu di Situbondo, Selasa.
Ia mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak kriminal tersebut. Menurutnya, sinergi warga dan aparat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Bayu juga mengingatkan para petani agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peralatan pertanian yang ditinggalkan di area persawahan, terutama pada malam hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat menjelaskan, ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial EGP (19), RP (19), dan MS (17). Berdasarkan penyelidikan awal, mereka diduga berbagi tugas saat menjalankan aksinya.
Baca juga: Dua Rumah Warga Situbondo Terbakar, KerugianCapai Rp 200 Juta
"Dua orang mengawasi situasi sekitar, sedangkan seorang lainnya melepas baut pengikat mesin pompa air," ujar Selimat.
Namun, ketika enam baut berhasil dilepas, seorang warga datang dan mengamankan salah satu terduga pelaku. Dua orang lainnya melarikan diri sebelum akhirnya turut diamankan dalam pengembangan kasus.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mesin pompa air merek NS 100 berwarna merah, sepeda motor Honda Vario 125 yang diduga digunakan sebagai sarana, satu kunci inggris, serta dua buah vanbelt.
Baca juga: Polres Situbondo Amankan Tanaman Ganja di Pot Rumah Warga
Dalam penanganan perkara tersebut, MS yang masih berusia 17 tahun tidak dilakukan penahanan. Polisi menyatakan proses terhadap yang bersangkutan mengacu pada ketentuan hukum mengenai anak yang berhadapan dengan hukum, sedangkan penanganan dua terduga pelaku dewasa dilanjutkan sesuai prosedur.
Ketiganya disangkakan terkait percobaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 17 KUHP.
Polres Situbondo masih melanjutkan proses penyidikan untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Ratno