Terjerat Utang Rp80 Juta Akibat Judi Online, Diduga Jadi Motif Perampokan Toko Emas Murni Jember

Reporter : Muhammad Hatta
Konferensi pers ungkap kasus perampokan toko emas murnidi Jember.

KLIKJATIM.Com | Jember – Beban utang mencapai Rp80 juta akibat kekalahan judi online diduga kuat menjadi latar belakang nekatnya aksi perampokan di Toko Emas Murni, Jalan Sultan Agung Nomor 91, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026).

Polisi mengungkap bahwa pria berinisial BM bertindak sebagai eksekutor utama yang terjerat utang tersebut, sementara rekannya berinisial DS ikut membantu melancarkan aksi perampokan. Kedua pelaku diketahui merupakan warga asal Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Dari hasil penelusuran, BM juga tercatat sebagai residivis kasus tindak pidana lain.

Baca juga: BNC 2026 Batal, Pemkab Bojonegoro Siapkan Car Free Night, Kuliner Gratis, dan Pagelaran Sandur

Kapolres Jember AKBP Alaiddin membeberkan motif tersebut saat memimpin konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember, Jumat (23/10/2026) siang.

“Residivisnya penggelapan yakni pria berinisial BM, kalau residivis perampokan tidak. Tapi utang Rp80 juta itu karena kalah main judi online. Seperti itu, rekan-rekan,” terang Alaiddin di hadapan para awak media.

Kendati demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami keterangan dari kedua pelaku yang telah diamankan guna menyusun kronologi utuh serta pembagian peran masing-masing dalam perkara kejahatan ini.

Aksi perampokan itu sendiri terjadi pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB, di mana aktivitas toko baru dimulai dan pegawai tengah menata perhiasan emas di etalase. Dalam insiden berdarah tersebut, pemilik toko Tan Lioek Ton alias Lili Liong (71) bersama anaknya, Adi Kusuma alias Ayong (49), menderita luka berat akibat aksi kekerasan dan sabetan senjata tajam yang dilayangkan pelaku.

Alaiddin menegaskan, kedua pelaku sebenarnya tidak mengenal atau memiliki hubungan dengan korban. Namun, kondisi dan situasi toko diduga telah dipelajari secara cermat oleh pelaku sebelum beraksi.

Baca juga: Siswa SMK Binaan MPM Honda Jatim Raih Tiga Prestasi di Cari Aman Academy 2026

“Tidak mengenal sama sekali, tapi kalau dilihat dari sisi yang digambar oleh pelaku, itu sudah digambar jauh-jauh hari situasi toko emasnya. Sehingga dia bisa memetakan bagaimana situasi toko itu aman saat dia masuk,” jelasnya.

Dari lokasi kejadian, pelaku tidak mengambil emas di etalase, melainkan merampas uang valuta asing (valas) yang tersimpan di meja kerja korban. Mata uang asing yang digondol meliputi Dolar Singapura, Yen Jepang, dan Won Korea dengan taksiran nilai total mencapai Rp300 juta.

Usai menerima laporan, tim gabungan Polres Jember langsung bergerak cepat melacak pelarian pelaku hingga akhirnya berhasil meringkus BM dan DS di wilayah Banyuwangi pada Kamis malam, kurang dari 24 jam pasca-kejadian.

Saat ini, penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami potensi keterlibatan pihak lain. Polisi juga belum bisa mengambil keterangan resmi dari kedua korban karena masih menjalani perawatan medis secara intensif di rumah sakit.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 471 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan ancaman pidana penjara minimal sembilan tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas mantan Kapolres Tuban tersebut.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru