KLIKJATIM.Com | Sampang - Polres Sampang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian mesin genset dan handphone di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, peristiwa tersebut diketahui pada hari Jumat 16 Oktober sekira pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Sedang Berduaan di Kantor, Kepala Puskesmas Digerebek Suami Staf Wanita
"Korban merupakan seorang perempuan berinisial S (47) tahun," terangnya, Selasa (20/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial FN yang merupakan warga setempat. Sementara temannya FS berasal dari Dusun Masaran, Kecamatan Banyuates, dan M yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Motif sementara karena faktor ekonomi," jelasnya.
Kronologi singkat, pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2026 sekira pukul 09.00 WIB, korban sedang berada di pasar Batu Lenger, korban melihat terduga tersangka FN masuk ke dalam dapur membawa mesin genset dan Handphone dibawa oleh FN.
Melihat itu, korban berusaha mengejar dan memintanya namun FD bersama temannya lari mengendarai mobil Toyota Agya warna kuning kearah barat. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Sampang Diduga Pemilik Lupa Matikan Kompor Gas
Setelah polisi melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 sekira pukul 10.00 WIB Kapolsek Sokobanah Iptu Reza Hilmy Widi Putra berhasil mengamankan 2 terduga pelaku yang sedang berada di dalam rumah bersama temannya di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah.
"Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui atas perbuatannya," ucap AKP Eko.
Namun dari hasil interogasi tersebut, ternyata Barang Bukti (BB) berupa mesin genset digadaikan ke Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Pangarengan Sampang Satu Pelajar Meninggal Dunia
Selanjutnya Mengamankan barang bukti yang menjadi alat bukti dalam perkara tersebut yang kemudian diserahkan dan dilimpahkan ke Polres Sampang. Guna proses lanjut.
Dan kini polisi telah mengantarkan BB satu unit mesin genset merk PACIFIK PG.2900 DX, satu unit Handphone merk Vivo Y29t berwarna Green dengan IMEI 1 : 866113072974169 IMEI 2. : 866113072974177.
"Terduga Pelaku disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g. KUHP Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkas AKP Eko.
Editor : Wahyudi