KLIKJATIM.Com | Lamongan -Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 17 tahun di Jalan Raya Lamongan-Babat, Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan dengan mengamankan lima orang terduga pelaku.
Wakapolres Lamongan Kompol Jodi Indrawan mengatakan pengeroyokan tersebut diduga dipicu tantangan duel antarkelompok perguruan silat melalui media sosial yang berujung pada aksi kekerasan di jalan raya.
Baca juga: Serap Aspirasi Warga, RAPBD Lamongan 2027 Diprioritaskan untuk Infrastruktur hingga Pendidikan
“Peristiwa bermula dari tantangan duel antar komunitas perguruan silat melalui media sosial. Tantangan tersebut ditanggapi kelompok lain hingga kedua kelompok berkumpul dan berkonvoi menggunakan sepeda motor,” katanya saat konferensi pers di Polres Lamongan, Selasa.
Ia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 02.30 WIB saat kedua kelompok berpapasan di Desa Karangtinggil. Korban yang tertinggal dari rombongannya kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam dan benda tumpul.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan kanan dan tiga luka sayatan di bagian punggung. Korban sempat mendapat penanganan di Puskesmas Sukodadi sebelum dirujuk ke RS Bedah Mitra Karanglangit, Kecamatan Turi, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Pengungkapan kasus dilakukan Unit Reaksi Cepat Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah menerima laporan. Polisi kemudian menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian dan mengidentifikasi para terduga pelaku.
Baca juga: Kepala Sekolah MI di Lamongan Diduga Dianiaya Wali Murid Oknum TNI,
Lima orang yang diamankan masing-masing berinisial S.P. (17), A.A.A. (18), D.S.P. (19), N. (17), dan N.I.A. (17). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, S.P. diduga membacok punggung korban dua kali, A.A.A. diduga membawa celurit sepanjang sekitar satu meter, sedangkan D.S.P. diduga memiting leher korban.
Sementara itu, N. dan N.I.A. diduga berperan sebagai pengendara sepeda motor. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan N.I.A. sebagai pemilik senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Polisi turut menyita barang bukti berupa satu senjata tajam jenis celurit dan dua jaket bertudung (hoodie) berwarna hitam. Dari lima orang yang diamankan, tiga di antaranya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum.
Baca juga: PT Dok Pantai Lamongan Salurkan 80.000 Liter Air Bersih untuk Warga
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Lamongan mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terprovokasi ajakan kekerasan melalui media sosial serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada kepolisian.
Editor : Fatih