KLIKJATIM.Com | Situbondo -Polres Jember mengamankan sebanyak 26 pot tanaman ganja di Perumahan Panji Permai, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
Kasat Narkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwohadi membenarkan hal itu. Namun ia enggan memberikan pernyataan karena pengungkapan tersebut hasil pengembangan ungkap kasus narkoba Polres Jember.
Baca juga: Anak Sapi Tercebur ke Sumur Sedalam 9 Meter di Situbondo, Petugas Gagal Evakuasi
Ada 26 pot ganja di halaman rumah JH (40) warga Perumnas Panji, blok Q Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Situbondo. Diduga kuat, JH sengaja membudidaya tanaman ganja di halaman rumahnya.
"Pemilik tanaman ganja dan sejumlah pot tanaman ganja sudah diamankan polisi dari Jember sekitar semingguan yang lalu. Banyak anggota polisi dan membawa JH," ujar salah seorang tetangga pemilik tanaman ganja yang enggan disebutkan namanya, Senin, 19 Oktober 2026.
Baca juga: Cegah Judol, Polres Situbondo Bagikan Brosur Edukasi Bahaya Judi
Barang bukti ganja sekaligus pemilknya diamankan pada sore hari sekitar pukul 16:00 Wib. Polisi hanya mengamankan JH seorang, sementara istrinya yang saat itu berada di rumahnya, tidak turut diamankan.
Informasi dihimpun RRU, JH dan istrinya sudah lama tinggal di rumah kontrakan di Blok Q, Perumnas Panji, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Keduanya dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan tetangga.
Baca juga: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Situbondo Berhasil Ditemukan Satpol Air Polres Situbondo
“Rumahnya kontrakan JH selalu tertutup dan jarang sekali keluar rumah, dan tidak berbaur dengan tetangga," imbuhnya.
Editor : Ratno