KLIKJATIM.Com | Gresik – Peredaran sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga melibatkan rantai pemasok hingga pengedar yang beroperasi di sejumlah desa. Dalam pengungkapan kasus pada Sabtu (10/10/2026), Satresnarkoba Polres Gresik menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menyita sabu dengan berat bersih mencapai 31,811 gram.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat melalui layanan pengaduan Lapor Cak Rama. Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, polisi mengembangkan penyelidikan hingga mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Baca juga: Laporan Warga Bawa Polisi ke Kebomas, Tiga Orang Ditangkap dalam Kasus Sabu
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penyelidikan awal membawa petugas ke rumah MAR (24) di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, sekitar pukul 16.30 WIB. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang lain yang diduga sebagai pembeli atau pengguna.
Penyelidikan kemudian berkembang setelah AI (23) datang ke rumah MAR sekitar pukul 17.00 WIB. Petugas mengamankan AI dan menemukan 13 plastik klip berisi sabu yang disimpan di saku jaketnya.
Rangkaian penindakan berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di tempat kosnya di Desa Setro. Dari tangan AFR, petugas menyita dua paket sabu.
Satu jam kemudian, polisi mengamankan MAG (37) di Desa Sidojangkung. MAG diduga menjadi pemasok sabu kepada MAR. Dari tersangka ini, polisi menemukan dua paket sabu.
Pengungkapan selanjutnya mengarah kepada RA (39) yang ditangkap di Desa Gempolkurung. Polisi kembali menyita dua paket sabu dari tangan tersangka tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyebut, rangkaian penangkapan itu mengungkap keterlibatan sejumlah orang dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Menganti.
Baca juga: Peredaran Narkoba di Gresik Mengkhawatirkan, 209 Gram Sabu Disita
"Dari rangkaian pengungkapan ini, kami berhasil membongkar jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah wilayah di Kecamatan Menganti," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (19/10/2026).
Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 orang dari sejumlah desa, yakni Sidojangkung, Hulaan, Sidowungu, Setro, dan Gempolkurung. Namun, status hukum mereka berbeda. Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Gresik, sedangkan tujuh orang lainnya diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi melalui BNNK Gresik.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih total 31,811 gram. Petugas juga mengamankan enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon seluler, dua alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu sepeda motor Yamaha Mio.
Menurut Ramadhan, para tersangka diduga menjalankan aktivitas peredaran sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan kesempatan mengonsumsi narkotika tanpa harus membayar.
Baca juga: Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kecamatan Kota Gresik, Polisi Sita 23 Paket Siap Edar
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), sesuai sangkaan yang diterapkan penyidik.
Polres Gresik mengandalkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengungkap peredaran narkotika di lingkungan permukiman. Warga yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut dapat melapor melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
Informasi warga menjadi salah satu pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri dugaan peredaran narkotika yang berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda.
Catatan redaksi: Data yang tersedia menyebut MAG diduga memasok sabu kepada MAR, tetapi belum secara rinci menjelaskan hubungan distribusi antartersangka lainnya.
Editor : Abdul Aziz Qomar